3 Hakim Pengadil Mario Dandy di PN Jaksel: Ada yang Memvonis Mati Sambo

30 Mei 2023 18:21 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas Rotua dan pemeran A saat menjalani rekonstruksi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Jumat (10/3/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas Rotua dan pemeran A saat menjalani rekonstruksi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Jumat (10/3/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Mario Dandy Satriyo akan segera diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jadwal sidang perdananya sudah ditentukan, yakni pada 6 Juni 2023.
ADVERTISEMENT
Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan susunan hakim yang akan mengadili sudah ditentukan. Mereka adalah: Ketua Majelis, Alimin Ribut Sujono, dengan anggota Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes.
Majelis tersebut telah menetapkan sidang yang pertama yaitu pada hari Selasa tanggal 6 juni 2023," kata Djuyamto kepada wartawan, Selasa (30/5).
Dalam kasusnya, Mario dan Shane adalah terdakwa penganiaya David Ozora. Keduanya dijerat bersama perempuan A (15).
Perempuan A yang sudah terlebih dulu menjalani sidang. Ia dihukum 3,5 tahun penjara karena dinilai terbukti turut serta dalam penganiayaan David Ozora.
Terlepas dari itu, siapa ketiga hakim tersebut?
Alimin Ribut Sujono
Alimin Ribut Sujono. Foto: Dok. PN Jakarta Selatan
Alimin Ribut Sujono termasuk majelis hakim yang mengadili eks Kadiv Propam Ferdy Sambo. Sang jenderal divonis hukuman mati olehnya dan dua hakim lainnya.
ADVERTISEMENT
Sebelum bertugas sebagai hakim di PN Jaksel dia pernah menjabat sebagai Kepala Pengadilan Negeri Bantul. Pada saat di Bantul, Alimin pernah menangani perkara sengketa Dana hibah Persiba Bantul.
Sementara pada 11 Maret 2022, ia termasuk majelis yang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kasus penggelapan uang.
Di PN Jaksel, kasus yang menjadi perhatian dan ditangani Alimin Ribut salah satunya adalah pernikahan beda agama. Dia pernah mengizinkan sepasang suami istri beda agama untuk dicatat dalam administrasi kenegaraan.
Dia tercatat sebagai Pembina Utama Madya (IV/d). Pendidikan terakhirnya S2.
Muhammad Ramdes
Muhammad Ramdes. Foto: pn-jakartaselatan.go.id
Muhammad Ramdes adalah hakim dengan pangkat Pembina Utama Muda (IV/c). Pria kelahiran 14 Desember 1967 ini juga jadi majelis hakim dalam perkara obstruction of justice anak buah Sambo.
ADVERTISEMENT
Ramdes pernah menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun pada 2021, Kabupaten Kotawaringin, Kalimantan Tengah. Sejak 2013-2014.
Selain itu, ia juga pernah menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tubei. Berlanjut 2014-2016 menjabat Ketua Pengadilan Negerii Tubei. Sementara pada 2016-2021 menjadi hakim di Pengadilan Negeri Serang.
Tumpanuli Marbun
Tumpanuli Marbun. Foto: pn-jakartaselatan.go.id
Tumpanuli Marbun merupakan Pembina Utama Madya (IV/d). Pendidikan terakhirnya yakni S2. Marbun pernah bertugas di PN Jakarta Utara dan Ketua Pengadilan Negeri Bangko.