Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
3 Hakim PN Surabaya Pembebas Ronald Tannur juga Didakwa Terima Gratifikasi
24 Desember 2024 15:21 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya didakwa menerima suap Rp 4,6 miliar terkait vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur. Tak hanya itu, mereka juga didakwa menerima gratifikasi.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/12).
Adapun ketiga Hakim PN Surabaya tersebut adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
Dalam persidangan, jaksa membeberkan rincian gratifikasi yang diduga diterima oleh masing-masing Hakim PN Surabaya tersebut. Berikut rinciannya:
Erintuah Damanik
Erintuah didakwa menerima gratifikasi dalam bentuk mata uang rupiah dan mata uang asing. Jumlahnya ditaksir mencapai Rp 608,8 juta. Berikut rinciannya:
ADVERTISEMENT
"Dianggap pemberian suap yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yaitu selaku Hakim," ujar jaksa membacakan dakwaan terhadap Erintuah, Selasa (24/12).
Jaksa mengungkapkan bahwa uang tersebut disimpan oleh Erintuah Damanik di rumah dan di apartemennya.
Heru Hanindyo
Kemudian, Heru Hanindyo juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk mata uang rupiah dan mata uang asing. Jumlahnya ditaksir mencapai Rp 835,5 juta. Berikut rinciannya:
ADVERTISEMENT
"Dianggap pemberian suap yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yaitu selaku Hakim," kata jaksa.
Jaksa menyebut, uang yang diterima Heru Hanindyo tersebut disimpan dalam safe deposit box (SDB) di Bank Mandiri Kantor Cabang Cikini Jakarta Pusat dan di rumahnya.
Mangapul
Selain itu, Hakim Mangapul juga didakwa menerima gratifikasi dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing. Jumlahnya ditaksir mencapai Rp 125,4 juta. Berikut rinciannya:
"Terdakwa selama menjabat sebagai Hakim telah menerima uang yang berhubungan dengan jabatannya yang disimpan di Apartemen Terdakwa Mangapul," ungkap jaksa.
Lebih lanjut, jaksa juga mengungkapkan bahwa ketiga Hakim PN Surabaya itu tidak melaporkan terkait penerimaan gratifikasi tersebut kepada KPK. Padahal, mereka mestinya melaporkan gratifikasi itu dalam rentang waktu 30 hari sejak menerima.
ADVERTISEMENT
Selain itu, jaksa juga menyampaikan para Terdakwa tidak melaporkan adanya harta kekayaan dalam bentuk uang tunai ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Karena perbuatannya, ketiga Hakim PN Surabaya tersebut didakwa melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.