Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
3 Hakim PN Surabaya Pemvonis Bebas Ronald Tannur Diduga Terima Suap Rp 1,6 M
17 Desember 2024 17:20 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Proses hukum kasus suap terkait vonis bebas Ronald Tannur segera masuk tahap persidangan. Tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diduga menerima suap untuk memberikan vonis bebas itu kini bakal disidangkan.
ADVERTISEMENT
Ketiga Hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Mereka diduga menerima suap lebih dari Rp 1 miliar agar memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
"Diduga menerima suap sejumlah 140.000 Dolar Singapura (setara Rp 1.664.618.200) dari Lisa Rachmat (pengacara Gregorius Ronald Tannur)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam keterangan tertulisnya.
Uang diduga diberikan dalam beberapa tahap. Ada sejumlah tempat yang menjadi lokasi pemberian uang tersebut. Termasuk di ruang hakim.
"Suap tersebut didistribusikan melalui beberapa tahap, termasuk amplop berisi uang di Bandara Ahmad Yani Semarang dan pembagian uang di ruang hakim. Dana tersebut digunakan untuk mempengaruhi putusan bebas terhadap terdakwa," ungkap Harli.
Menurut Harli, penyidik kemudian menemukan bukti berupa uang yang diduga suap tersebut saat menggeledah beberapa lokasi.
ADVERTISEMENT
"Pada tanggal 23 Oktober 2024 telah dilakukan penggeledahan yang ada kaitannya dengan Penasihat Hukum Tersangka LR yaitu di rumah Terdakwa Erintuah Damanik, Terdakwa Heru Hanindyo dan Terdakwa Mangapul, kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan adanya sejumlah uang dalam bentuk Rupiah maupun uang asing yang diduga merupakan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana suap atas perkara Gregorius Ronald Tannur," papar Harli.
Penyidikan terhadap ketiga Hakim itu sudah rampung dilakukan. Berkas dakwaan pun sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan.
Ketiganya didakwa dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 B atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
"Tim Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap ketiga Terdakwa," ujar Harli.
Untuk kasus suap vonis bebas ini, masih ada 3 tersangka yang masih dalam tahap penyidikan, yakni Meirizka Widjaja (ibu Ronald Tannur), Lisa Rachmat (pengacara Ronald Tannur), dan Zarof Ricar (eks Pejabat MA).
Dugaan suap ini diduga tidak hanya berhenti di tahap PN Surabaya. Suap juga diduga diupayakan untuk tahap kasasi agar Ronald Tannur tetap divonis bebas.
Namun, Kejagung menyatakan uang untuk Hakim Agung belum diserahkan. Pasal yang dijerat kepada Zarof Ricar adalah pemufakatan jahat.
Belum ada keterangan dari ketiga hakim PN Surabaya mengenai kasus yang menjerat mereka.
ADVERTISEMENT