3 Hakim PN Surabaya Pemvonis Bebas Ronald Tannur Jalani Sidang Perdana Hari Ini

24 Desember 2024 8:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
3 tersangka mantan Hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tanur dilimpahkan ke JPU. Foto: Dok Kejagung
zoom-in-whitePerbesar
3 tersangka mantan Hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tanur dilimpahkan ke JPU. Foto: Dok Kejagung
ADVERTISEMENT
Proses hukum kasus suap terkait vonis bebas Ronald Tannur mulai masuk tahap persidangan. Tiga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diduga menerima suap untuk memberikan vonis bebas itu akan menjalani sidang perdana hari ini, Selasa (24/12).
ADVERTISEMENT
Penyidikan terhadap ketiga Hakim itu sudah rampung dilakukan. Berkas dakwaan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan.
"Besok [hari ini, red] sidang kesatu pembacaan surat dakwaan," ujar Direktur Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Sutikno, saat dikonfirmasi, Senin (23/12) kemarin.
Adapun tiga Hakim PN Surabaya tersebut yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Berdasarkan informasi di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, persidangan Erintuah tercatat dengan Nomor Perkara 105/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst.
Lalu, Heru tercatat dengan Nomor Perkara 106/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst. Kemudian, Mangapul dengan Nomor Perkara 107/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst.
"Persidangan jam 10.00 WIB sampai dengan selesai,” tulis SIPP PN Jakarta Pusat dikutip Selasa (24/12).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa ketiga hakim PN Surabaya itu diduga menerima suap lebih dari Rp 1 miliar agar memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung melimpahkan berkas dakwaan 3 Hakim PN Surabaya tersangka kasus suap vonis bebas Ronald Tannur di PN Jakarta Pusat. Foto: Kejaksaan Agung
"Diduga menerima suap sejumlah 140.000 Dolar Singapura (setara Rp 1.664.618.200) dari Lisa Rachmat (pengacara Gregorius Ronald Tannur)," kata Harli dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/12).
Uang diduga diberikan dalam beberapa tahap. Ada sejumlah tempat yang menjadi lokasi pemberian uang tersebut. Termasuk di ruang hakim.
"Suap tersebut didistribusikan melalui beberapa tahap, termasuk amplop berisi uang di Bandara Ahmad Yani Semarang dan pembagian uang di ruang hakim. Dana tersebut digunakan untuk mempengaruhi putusan bebas terhadap terdakwa," ungkap Harli.
Menurut Harli, penyidik kemudian menemukan bukti berupa uang yang diduga suap tersebut saat menggeledah beberapa lokasi.
Adapun ketiga Hakim PN Surabaya itu didakwa dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 B atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Untuk kasus suap vonis bebas ini, masih ada 3 tersangka yang masih dalam tahap penyidikan, yakni Meirizka Widjaja (ibu Ronald Tannur), Lisa Rachmat (pengacara Ronald Tannur), dan Zarof Ricar (eks Pejabat MA).
Dugaan suap ini diduga tidak hanya berhenti di tahap PN Surabaya. Suap juga diduga diupayakan untuk tahap kasasi agar Ronald Tannur tetap divonis bebas.
Namun, Kejagung menyatakan uang untuk Hakim Agung belum diserahkan. Pasal yang dijerat kepada Zarof Ricar adalah pemufakatan jahat.