Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
3 Hakim Tersangka Suap Ronald Tannur Dibawa ke Jakarta: Diperiksa Kejagung
5 November 2024 11:03 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Tiga hakim PN Surabaya, tersangka kasus dugaan suap vonis Ronald Tannur, dibawa ke Jakarta. Ketiganya akan diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
ADVERTISEMENT
"Sedang perjalanan dari Surabaya, tiba siang ini," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dihubungi wartawan, Selasa (5/11).
Mereka diterbangkan secara terpisah dengan tiga pesawat berbeda. Ketiga hakim tersebut yakni Heru Hanindyo; Erintuah Damanik; dan Mangapul.
Menurut Harli, ketiga hakim itu dibawa ke Jakarta sekaligus pemindahan penahanan. Ketiganya akan ditahan di Jakarta, tidak lagi di rutan Kejaksaan Surabaya.
"Sekalian pemindahan tempat penahanannya," ujar Harli.
Dalam kasus ini, ketiga hakim tersebut diduga menerima suap dari pihak Ronald Tannur. Suap diberikan agar ketiga hakim itu mengeluarkan vonis bebas untuk Ronald Tannur yang didakwa atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Suap tersebut diberikan dari pihak Ronald Tannur melalui pengacara bernama Lisa Rachmat. Belakangan terungkap suap itu diberikan oleh ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja. Suaminya, Edward Tannur, juga disebut mengetahui soal rencana suap itu.
ADVERTISEMENT
Adapun jumlah uang suap yang diberikan adalah Rp 3,5 miliar. Diduga suap ini yang menyebabkan ketiga hakim memvonis bebas Ronald Tannur. Ketiga hakim itu ditangkap oleh Kejagung.
Dengan demikian, sudah ada sejumlah tersangka yang dijerat dalam kasus suap itu. Mereka adalah: tiga hakim, Lisa Rachmat, dan Meirizka Widjaja.
"Nanti akan didalami lagi apakah ada pihak lain terlibat. Saya sampaikan sekali lagi, siapa pun yang terkait dengan perkara korupsi ini nanti akan dimintai keterangan. Sejauh mana keterlibatannya, nanti akan kita tanyakan," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Senin (4/11).
Atas vonis bebas itu, jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kasasi dikabulkan, Ronald Tannur divonis 5 tahun penjara. Namun tak berhenti sampai situ, diduga ada upaya suap juga yang hendak dilakukan terhadap hakim kasasi.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut ditandai dengan ditangkapnya seorang eks pejabat MA Zarof Ricar yang diduga sebagai makelar kasus. Dia sudah berkomunikasi dengan Lisa Rachman untuk mengatur vonis. Bahkan uang Rp 5 miliar sudah disiapkan untuk para Hakim Agung, dan Rp 1 miliar sebagai fee Ricar.
Dalam penggeledahan di kediaman Zarof Ricar, ditemukan uang Rp 920 miliar dan emas 51 kg yang diduga merupakan suap untuk pengaturan kasus yang diterimanya sejak 2012. Kasus itu tengah diusut lebih jauh oleh pihak Kejagung.