Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
3 Hakim Tersangka Suap Ronald Tannur Dilimpahkan ke JPU, Segera Disidang
15 Desember 2024 23:48 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Tim Jampidsus Kejaksaan Agung telah melimpahkan 3 hakim tersangka dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur dan barang bukti atau Tahap II ke Jaksa Penuntut Umum. Ketiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu adalah Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul.
ADVERTISEMENT
Pelimpahan tahap II dilakukan pada Jumat, 13 Desember 2024 sekitar pukul 13.30 WIB di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
"Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jampidsus dalam perkara tindak pidana korupsi menerima suap atau janji terhadap hakim dengan inisial tersangka ED, HH, dan M," kata Direktur Penuntutan pada Jampidsus, Sutikno, lewat keterangannya, Minggu (15/12).
Setelah tim JPU menerima pelimpahan tahap II, tiga tersangka eks hakim PN Surabaya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda. Mereka akan menanti persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Terdakwa HH ditahan oleh JPU di Rutan Salemba dan tersangka ED dan M ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," ujar Sutikno.
ADVERTISEMENT
"Ketiga terdakwa dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," lanjutnya.
Kasus ini berawal ketika penyidik menemukan kecurigaan dalam putusan bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, oleh ketiga hakim tersebut.
Kemudian, penyidik melakukan penggeledahan pada enam lokasi, yaitu di rumah milik para tersangka. Dalam penggeledahan itu, penyidik Jampidsus menemukan dan menyita barang bukti berupa uang tunai bernilai Rp 20 miliar dan beberapa barang bukti elektronik.
Tiga hakim tersebut pun kemudian ditangkap di Surabaya, Jawa Timur.
Usai dilakukan pemeriksaan, ketiga hakim PN Surabaya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi.
Atas perbuatan para tersangka, ketiga hakim itu dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT