3 Hari Geledah di Jatim, KPK Sita Mobil Innova hingga Rp 50 Juta

KPK menggeledah sejumlah lokasi di daerah Jawa Timur (Jatim) dalam kurun 16-18 Oktober 2024. Penggeledahan itu terkait kasus dugaan korupsi dana hibah yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim 2019-2022.
Lokasi yang digeledah termasuk kantor Dinas Peternakan Pemprov Jatim, tiga lokasi rumah, serta kantor yang berada di Surabaya, Malang, dan Sidoarjo. Belum diketahui detail mengenai rumah dan kantor yang digeledah tersebut.
"Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (22/10).
Berikut barang bukti yang kemudian disita KPK:
1 mobil Toyota Innova
Uang tunai kurang lebih sebesar Rp 50.000.000
Barang bukti elektronik berupa handphone, flashdisk dan laptop
Dokumen-dokumen, catatan-catatan, kuitansi, BPKB dan STNK kendaraan dan lain sebagainya
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak. Sahat diduga menerima suap terkait dana hibah untuk kelompok masyarakat. Dana hibah ini dinamai hibah pokok pikiran (pokir).
Kasus ini terkait dana hibah yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim. Dalam tahun anggaran 2020 dan 2021, APBD Pemprov Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp 7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat di Jatim.
Praktik suap diduga sudah terjadi untuk dana hibah tahun anggaran 2020 dan 2021. Sahat yang merupakan politikus Golkar dan seorang pihak lain bernama Abdul Hamid diduga kemudian bersepakat untuk praktik tahun anggaran 2022 dan 2023.
Sahat sudah menjalani proses sidang dan divonis 9 tahun penjara. Pengembangan kasusnya saat ini tengah diusut.
Dalam pengembangan itu, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Namun identitasnya belum dibeberkan. Begitu juga konstruksi kasusnya.
Berdasarkan perannya, empat tersangka merupakan penerima. Tiga orang di antaranya merupakan penyelenggara negara. Sementara, satu lainnya adalah staf dari penyelenggara negara.
Sementara, 17 tersangka sisanya berperan sebagai pemberi. Sebanyak 15 orang berasal dari pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.
KPK juga telah mencegah 21 orang untuk bepergian ke luar negeri terkait perkara ini sejak 26 Juli 2024 lalu.
