3 Hari Operasi Patuh Jaya 2023: 1.358 Pengendara Ditilang, 7.320 Kena Teguran

13 Juli 2023 9:58 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolda Irjen Pol Karyoto (tengah) pada 'Apel Gelar Pasukan Patuh Jaya 2023,' Senin (10/7).  Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Irjen Pol Karyoto (tengah) pada 'Apel Gelar Pasukan Patuh Jaya 2023,' Senin (10/7). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Operasi Patuh Jaya 2023 di wilayah Jakarta masuk hari ketiga. Dalam tiga hari pelaksanaan sejak Senin (10/7) lalu, sudah ribuan pengendara kena tilang karena melanggar lalu lintas.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, dalam tiga hari ada 1.358 pelanggaran ditilang. Sementara itu, 7.320 pelanggaran lainnya diberikan teguran.
"Hari ke-1; 517 perkara, hari ke-2; 345 perkara, hari ke-3; 496 perkara," kata Trunoyudo dalam keterangannya, Kamis (13/7).
Pelanggaran-pelanggaran yang ditilang merupakan jenis-jenis pelanggaran yang masuk ke dalam 14 target Operasi Patuh Jaya.
Terbanyak, terjadi pada kendaraan sepeda motor, yakni tidak menggunakan helm 370 pelanggaran dan melawan arus 373 pelanggaran.
Kapolda Irjen Pol Karyoto pada 'Apel Gelar Pasukan Patuh Jaya 2023,' Senin (10/7). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Sementara, untuk kendaraan roda empat pelanggaran terbanyaknya adalah tidak menggunakan safety belt 420 pelanggaran, berkendara melebihi kecepatan 29 pelanggaran dan memainkan ponsel saat berkendara 22 pelanggaran.
14 Target Operasi Patuh Jaya 2023
Polda Metro Jaya telah mengumumkan pelaksanaan operasi tersebut melalui akun media sosialnya @tmcpoldametro. Operasi Kewilayahan Patuh Jaya atau Operasi Patuh Jaya 2023 akan berlangsung selama dua pekan mulai 10 Juli hingga 23 Juli ini.
ADVERTISEMENT
Ada 14 sasaran dalam operasi ini. Di antaranya melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan ponsel saat mengemudi, melebihi batas kecepatan dan berkendara di bawah umur (tidak memiliki SIM).
Juga tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar, tidak dilengkapi dengan STNK, melanggar marka atau bahu jalan dan kendaraan yang memasang rotator atau sirine tidak sesuai aturan.
Kemudian sasaran untuk kendaraan bermotor roda dua adalah tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI) dan berboncengan lebih dari satu orang.
Selanjutnya sasaran untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih adalah tidak menggunakan sabuk pengaman saat mengemudi, tidak memenuhi persyaratan layak jalan dan menertibkan kendaraan yang memakai pelat RFS/RFP.