Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.1
3 Jurus Partai Rhoma Irama Masuk Gelanggang Pemilu 2019
8 September 2017 17:16 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB

ADVERTISEMENT
Partai Islam, Damai dan Aman (Idaman) sempat gagal diakui sebagai partai politik oleh Kemenkumham pada tahun 2016. Namun setelah merger dengan satu partai lain, mereka berhasil mengantongi Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-30.AH.11.01 pada 13 Desember 2016.
ADVERTISEMENT
Partai besutan Rhoma Irama itu pun langsung mempersiapkan diri untuk menjadi peserta Pemilu 2019, yaitu Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden yang akan digelar serentak dalam satu hari.
Sekjen Partai Idaman, Ramdansyah, menuturkan ada beberapa upaya yang dilakukan partainya untuk menghadapi Pemilu 2019. Pertama, memastikan bahwa semua partai politik diperlakukan sama oleh KPU, baik parpol baru atau lama.
"Pertama bicara norma. Partai Idaman kan baru, artinya terkait tindakan terhadap partai baru, harus sama dengan partai lama. Enggak ada partai kelas 2, semua punya kedudukan sama," ujar Ramdansyah kepada kumparan (kumparan.com),Jumat (8/9).
Dalam pasal 173 UU No 7/2017, diatur bahwa parpol yang sudah pernah diverifikasi yaitu parpol peserta pemilu 2014, tidak akan diverifikasi lagi oleh KPU secara faktual. Mereka hanya perlu mendaftar, melengkapi berkas, dan diverifikasi hanya secara administratif.
ADVERTISEMENT
"Kita sedang mengajukan uji materi. Sudah sidang pertama pemeriksaan berkas minggu lalu, tanggal 11 September sidang kedua. Kenapa kami mengajukan uji materi, karena partai punya persamaan hak," tuturnya,
Upaya kedua yang sedang dilakukan adalah menyiapkan segala persyaratan untuk menjadi peserta Pemilu 2019. Mulai dari syarat kelengkapan kepengurusan di semua tingkatan, syarat minimal anggota, hingga keberadaan kantor.

"KPU syaratkan anggota ada 1.000 anggota atau 1 banding 1.000 dari jumlah penduduk di tiap kabupaten/kota, mempunyai kantor tetap, dan segala macam sedang kita penuhi. Sekarang sudah ada 115 ribu KTA," ucap Ramdansyah.
Upaya ketiga yang disiapkan oleh Partai Idaman adalah mempersiapkan gugatan ke PTUN dan Bawaslu, sekiranya berkas persyaratan mereka dinyatakan tak memenuhi syarat oleh KPU. Hal ini terjadi pada PKPI dan PBB di Pemilu 2014. Mereka dinyatakan gagal oleh KPU, lalu diloloskan Bawaslu.
ADVERTISEMENT
"Misal sekarang lagi ramai sensus. Di Bogor penduduknya 5 juta, syarat minimal 1.000 anggota, kita ada 1.900 anggota. Bagaimana caranya 1.900 hadir di KPU atau disensus? Sulit, karena secara geografis Bogor kan jauh. Kalau KPU melakukan pelanggaran bisa digugat," ujarnya.
"Artinya kesiapannya pertama norma, lalu teknis dan adminstasi tata usaha," imbuh mantan Ketua Bawaslu DKI itu.