3 Juta Wajib Pajak Kendaraan di Jateng Masih Nunggak Rp 2,1 Triliun

26 Mei 2023 17:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah mencatat masih ada 3 juta wajib pajak kendaraan yang belum menunaikan kewajibannya. Tunggakan pajak kendaraan bermotor di Jateng bahkan mencapai Rp 2,1 triliun.
ADVERTISEMENT
"Ada tunggakan sekarang Rp 2,1 triliun ya sekitar 3 juta wajib pajak baik kendaraan roda dua dan dan roda empat," ujar Plt Kepala Bapenda Jateng, Eddy S Bramiyanto di Semarang, Jumat (26/5).
Ia mengatakan, sebenarnya tingkat kepatuhan membayar pajak kendaraan sudah mulai baik. Pihaknya juga memberikan stimulus agar target penerimaan pajak naik.
"Sampai 21 Juni kita ada bebas sanksi administrasi atau pemutihan, kalau telat nggak akan kena, nggak akan kena sanksi administrasi. Kedua pajak progresif, berapa pun kepemilikan pajak progresif bebas nggak akan kena," jelas dia.
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Foto: Bagas Putra Riyadhana
Selain itu, Bapenda juga membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan tangan kedua. Masyarakat bisa langsung mendatangi kantor pelayanan Samsat terdekat untuk mendapatkan program keringanan ini.
ADVERTISEMENT
"Kemudian bebas BBNKB kedua. Jadi kalo (kendaraan) masyarakat sekarang belum dimiliki atas nama sendiri masih pemilik pertama lakukan balik nama, gratis!" lanjut dia.
Tak hanya itu, untuk mempermudah pembayaran pajak kendaraan, pihaknya juga memiliki aplikasi pembayaran pajak. Lewat aplikasi itu, masyarakat tidak perlu datang ke titik pelayanan pajak.
"Dalam era menuju digitalisasi kita butuh waktu karena itu segmen yang harus kita garap, kita sedang menuju ke sana.
Masyarakat kita misal di Cilacap ada pulau Kampung Laut, dia datang ke Samsat di Cilacap, ada biaya transport, lama, sekarang kita lakukan itu mudah murah cepat," kata Eddy.