Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Plt juru bicara KPK , Ali Fikri, mengatakan pihaknya telah melayangkan panggilan tiga kali secara berturut-turut: 8 November, 21 Desember, dan 5 Januari 2023, tapi tak pernah dipenuhi. KPK pun belum menjelaskan keterkaitan Dito Mahendra dalam perkara ini.
"Oleh karena itu, pada kesempatan ini kami juga mengingatkan agar saksi kooperatif atau setidaknya konfirmasi pada KPK karena keterangannya sangat dibutuhkan untuk menjadi lebih jelas dan terangnya perbuatan tersangka NHD [Nurhadi] terkait dengan TPPU," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jumat (6/1).
Ali menjelaskan, upaya pemanggilan sudah dilakukan tapi keberadaan Dito tak diketahui. KPK juga telah mendatangi tempat kediaman sebagaimana di data kependudukan namun Dito tak ada di lokasi.
"Masyarakat yang mengetahui keberadaan saksi ini, bisa menyampaikan pada yang bersangkutan agar mengkonfirmasi pada KPK," kata Ali.
ADVERTISEMENT
Menurut dia, penyidik sudah bisa melakukan upaya penjemputan secara paksa terhadap Dito. Namun keberadaannya masih dicari.
"Sesuai dengan ketentuan hukum acara semestinya bisa dilakukan jemput paksa, karena sudah dilakukan pemanggilan bahkan tiga kali. Tapi sekali lagi, memang kemudian alamat yang telah kami miliki sesuai data kependudukan, keberadaan yang bersangkutan tidak ada," kata Ali.
Ali melanjutkan, saksi sesungguhnya memiliki kewajiban hukum untuk hadir ketika dipanggil oleh penegak hukum, dalam hal ini adalah KPK.
"Sehingga karena ini sudah tiga kali kami ingatkan yang bersangkutan setidaknya konfirmasi ke KPK tentang keberadaan dan kesediaannya untuk hadir diperiksa sebagai saksi," ungkap Ali.
"Kami, sih, masih berharap yang bersangkutan kooperatif mengkonfirmasi pada KPK terkait keberadaannya dan kapan kiranya bisa dilakukan pemeriksaan," sambung Ali.
ADVERTISEMENT
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu membenarkan bahwa penyidik sedang memburu keberadaan Dito Mahendra.
"Kami juga sedang mencari," ujar dia.
Menurut Asep, KPK pun turut memantau persidangan yang terkait Dito Mahendra di PN Serang. Sidang itu ialah terkait terdakwa Nikita Mirzani. Dito Mahendra merupakan pelapor dalam kasus tersebut.
Namun, jaksa gagal menghadirkan Dito dalam persidangan. Hakim pun kemudian membebaskan Nikita Mirzani, sebab dia merupakan saksi pelapor yang sangat penting kesaksiannya. Belum ada pernyataan dari pihak Dito terkait sidang Nikita Mirzani serta panggilan KPK.
Ali menambahkan bahwa kesaksian Dito diperlukan dalam membantu proses penanganan perkara TPPU Nurhadi untuk lebih jelas.
KPK memang sudah lama menjerat Nurhadi dalam kasus pencucian uang. Namun KPK belum menjelaskan secara resmi mengenai kasus pencucian uang ini. Termasuk konstruksi perkaranya.
ADVERTISEMENT
Nurhadi sebelumnya telah divonis 6 tahun penjara dalam perkara suap dan gratifikasi miliaran dan pengurusan perkara di peradilan.
Nurhadi bersama menantunya yang bernama Rezky Herbiyono terbukti menerima suap dari sejumlah perkara, termasuk gratifikasi dari Dirut PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.
Total uang yang diterima keduanya mencapai Rp 49.513.955.000.
Nurhadi dan Rizky divonis 6 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Keduanya telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin.