3 Kali Perkosa Anak Kandung, Ayah di Buol Dihukum 16 Tahun Penjara dan Kebiri
·waktu baca 4 menit

Perbuatan pria asal Buol Sulawesi Tengah bernama Baharudin Kasim alias Baha ini sungguh biadab. Ia tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih duduk di kelas III SD berumur 13 tahun.
Tidak hanya sekali, perbuatannya berulang hingga tiga kali. Bahkan yang lebih mencengangkan, ia sudah pernah dihukum penjara karena pemerkosaan.
Perbuatannya ini pertama kali terjadi pada 2020. Korban sudah tak ingat lagi waktu persisnya.
Kala itu, waktu sudah menunjukkan waktu 00.00 WITA. Korban sedang tidur seorang diri di kamar. Sementara ibu dan kakak korban tidur di luar kamar.
Tiba-tiba, Baha masuk ke dalam kamar lalu memperkosa korban. Korban yang berontak dan mencoba teriak kemudian diancam Baha. Usai pemerkosaan, Baha kembali mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian itu.
Pemerkosaan yang kedua terjadi pada Oktober 2022. Korban hanya ingat kala itu ialah Hari Sabtu pukul 23.00 WITA.
Awalnya, korban bersama kakaknya berangkat menuju sebuah pondok di kebun. Kebiasaan keluarga, mereka biasa menginap di sana pada akhir pekan. Pada hari itu, yang tidur di pondok ialah Baha, istrinya (ibu korban), serta korban.
Jelang tengah malam, Baha memperkosa korban. Padahal istrinya (ibu korban) sedang tertidur di lokasi yang sama.
Perkosaan yang ketiga terjadi pada 28 Oktober 2022. Peristiwa terjadi di rumah paman korban sekitar pukul 02.00 WITA.
Korban berupaya menolak tapi tak berdaya dengan ancaman Baha. Bahkan Baha pun sempat mengancam agar tidak membocorkan kejadian itu.
“Jangan bilang siapa-siapa,” ujar Baha sambil menatap sinis korban. Bahkan Baha sempat menampar pipi kanan korban satu kali.
Lantaran sudah tak tahan dengan perbuatan Baha, korban pergi meninggalkan rumah. Ia kemudian pergi ke rumah neneknya dengan berjalan kaki.
Ia pun kemudian mengamankan diri ke rumah pamannya. Namun, ia tak bercerita soal kejadian yang dialaminya.
Belakangan, ada dua pria yang menjemput korban atas suruhan Baha. Korban kemudian kembali dibawa ke rumah.
Saat tiba di rumah, korban dianiaya Baha. Baha mendorong hingga menjambak rambut korban.
Kejadian penganiayaan tersebut akhirnya membongkar perbuatan durjana Baha. Korban akhirnya bercerita soal pemerkosaan yang dialaminya.
Kasus ini diproses hukum hingga persidangan. Baha dinilai terbukti melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.
"Menyatakan terdakwa Baharudin Kasim alias Baha telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya, yang dilakukan oleh orang tua kandung," begitu bunyi putusan yang diketok Ketua Majelis Agung Dian Syahputra, dikutip Selasa (16/5).
Baha dihukum pidana penjara selama 16 tahun dan juga pidana denda Rp 1 miliar subsider kurungan selama 6 bulan. Bahkan, ia pun dihukum kebiri.
"Menjatuhkan pula kepada Terdakwa pidana tambahan berupa 'pengumuman identitas pelaku'; menjatuhkan pula kepada terdakwa tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik untuk jangka waktu selama 2 (dua) tahun dan baru dilaksanakan setelah terdakwa menjalani pidana pokoknya," begitu disebut dalam amar putusannya.
Hukuman berat ini dijatuhkan hakim karena Baha ternyata sudah pernah dihukum karena perbuatan serupa. Pada 2015, ia dihukum 9 tahun penjara karena memperkosa anak tirinya.
Dalam menjatuhkan hukumannya, Majelis Hakim memiliki pertimbangan memberatkan dan meringankan:
Keadaan yang memberatkan :
Terdakwa telah pernah dihukum penjara selama 9 (Sembilan) tahun karena menyetubuhi anak tirinya, sebagaimana Putusan Nomor 43/Pid.Sus/2015/Pn.Bul, tanggal 25 Juni 2015;
Setelah keluar dari penjara karena pelecehan seksual terhadap anak tirinya itu, terdakwa bukannya bertaubat, justru 'naik kelas' dengan melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya;
Perbuatan Terdakwa menyetubuhi anak kandungnya ini dilakukannya tidak hanya 1 (satu) kali;
Para anak yang menjadi korban terdakwa adalah anak-anak yang merupakan orang terdekat (keluarga inti) dengan diri terdakwa;
Terdakwa telah gagal menjadi seorang ayah yang seharusnya melindungi dan bertanggung jawab mendidik serta membesarkan anak-anaknya;
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan semangat Pemerintah untuk melakukan perlindungan hukum pada anak Indonesia dari segala bentuk pelecehan seksual;
Terdakwa telah merusak masa depan dan proses tumbuh kembang anaknya sendiri;
Perbuatan Terdakwa meninggalkan rasa trauma pada diri anak;
Hal meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, berterus terang dan mengakui perbuatannya;
Vonis ini diketok pada 11 Mei 2023. Hakimnya ialah Agung Dian Syahputra sebagai Hakim Ketua, Ryanda Putra dan Hasyril Maulana Munthe masing-masing sebagai Hakim Anggota.
Atas vonis ini, terdakwa dan jaksa masih bisa mengajukan banding. Belum ada pernyataan dari Baha soal kasusnya ini.
