3 Kali Seminggu Ayah Perkosa Anak Tirinya, Berlangsung Selama 4 Tahun

16 Februari 2023 11:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Antonio Guillem/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Antonio Guillem/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Seorang pria di Kabupaten Sleman berinisial HW (48 tahun) menyetubuhi anak tirinya 4 tahun lamanya. Korban dicabuli dari usia 12 tahun sampai 16 tahun. Kasus terungkap setelah korban berani menceritakan perbuatan bejat ayah tirinya.
ADVERTISEMENT
"Peristiwa terjadi pada Senin 23 januari 2023 kurang lebih pukul 05.30 WIB di suatu tempat di Sleman. Karena menyangkut korban anak ada beberapa hal yang tidak bisa kami sampaikan detail," kata KBO Satreskrim Polresta Sleman Iptu M. Safiudin di kantornya, Kamis (16/2).
Pada 23 Januari itu, korban yang sedang tidur dibangunkan oleh HW dan ditarik untuk berpindah kamar. Di kamar HW itu, pencabulan dan persetubuhan terjadi.
"Peristiwa terjadi saat ibu kandung korban atau istri tersangka pergi bekerja. Tersangka masuk dalam kamar tempat korban tidur masuk kemudian membangunkan korban dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan dengan cara menarik korban pindah kamar sebelah," katanya.
Saat itu di rumah hanya ada HW, korban, dan adik korban yang masih kecil. Sehingga tidak ada yang mengetahui tindakan asusila HW.
ADVERTISEMENT
Pada siang harinya ibu korban melihat ada bekas merah atau cupang di leher korban. Baru setelah itu korban menceritakan kejadian yang selama ini dia alami.
Korban kepada polisi mengungkapkan, ayah tirinya ini menyetubuhi dirinya seminggu 3 kali. Pencabulan selalu dilakukan di rumah dan dalam kesempatan saat ibu korban bekerja.
"Berapa seringnya dari korban menyampaikan sangat sering, dalam satu minggu lebih 3 kali melakukan," katanya.
Kondisi korban sempat dalam keadaan bingung dan ketakutan. Namun saat ini sudah kembali pulih dan didampingi Polres Sleman dan Rifka Annisa organisasi yang berkomitmen pada penghapusan kekerasan terhadap perempuan.
HW kini terancam Pasal 81 Jo Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
ADVERTISEMENT