3 Kasus Korupsi Bupati Meranti: Diduga Terima Suap Rp 26 M hingga Nyuap BPK

8 April 2023 1:18 WIB
·
waktu baca 4 menit
Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, digiring menuju ruang konferensi pers usai ditetapkan sebagai tersangka, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/4/2023) malam. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, digiring menuju ruang konferensi pers usai ditetapkan sebagai tersangka, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/4/2023) malam. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menetapkan Bupati Meranti, Muhammad Adil, sebagai tersangka. Ia dijerat sebagai tersangka untuk 3 kasus dugaan korupsi sekaligus.
ADVERTISEMENT
Dalam dua perkara, Adil dijerat sebagai tersangka yang menerima uang korupsi. Sementara satu kasus lainnya, ia menjadi tersangka pemberi suap.
Sebagai penerima, uang yang diterima Adil hingga puluhan miliar rupiah.
"Sebagai bukti awal dugaan korupsi yang dilakukan MA menerima uang sejumlah sekitar Rp 26,1 miliar dari berbagai pihak dan tentunya hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami lebih detail oleh Tim Penyidik," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Jumat (7/4).
Sementara sebagai pemberi suap, Adil diduga memberikan uang Rp 1,1 miliar kepada seorang auditor BPK Perwakilan Riau.
Berikut rincian kasusnya:

Setoran dari Para Kepala SKPD

Penyidik KPK menunjukkan barang bukti berupa uang dalam konferensi pers penetapan Bupati Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/4/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Kasus ini terkait pemotongan anggaran OPD di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti. Adil diduga memerintahkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menyetorkan uang.
ADVERTISEMENT
Sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU). Pemotongan dari masing-masing SKPD itu dikondisikan seolah-olah adalah utang pada Muhammad Adil.
Ia diduga sudah menetapkan besaran pemotongan UP dan GU. "Kisaran 5% sampai dengan 10% untuk setiap SKDP," ujar Alex.
Setoran uang tunai itu kemudian dikumpulkan oleh Fitria Nengsih. Fitria ialah Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus adalah orang kepercayaan Muhammad Adil.
Uang setoran yang sudah terkumpul tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan Muhammad Adil. "Di antaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan MA untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau di tahun 2024," papar Alex.

Fee Jasa Travel Umrah

Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, usai ditetapkan sebagai tersangka, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (8/4/2023) dini hari. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Kasus kedua ini terkait penerimaan fee jasa travel umrah. Pada sekitar bulan Desember 2022, Muhammad Adil menerima uang sejumlah sekitar Rp 1,4 miliar dari PT Tanur Muthmainnah melalui Fitria. Selain menjadi orang kepercayaan Adil, Fitria juga disebut KPK sebagai Kepala Cabang PT Tanur Muthmainnah.
ADVERTISEMENT
Uang diberikan karena diduga Adil memenangkan PT Tanur Muthmainnah dalam proyek pemberangkatan umrah bagi para Takmir Masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Alex menjelaskan, PT Tanur Muthmainnah mempunyai program setiap 5 takmir yang diberangkatkan umrah, maka akan menggratiskan satu orang takmir ikut berangkat.
Namun ternyata, biaya gratis itu justru dibebankan ke APBD oleh Adil dan Fitria. "Sehingga terkumpul dana dan diberikan uang sejumlah Rp 1,4 miliar ke MA," kata Alex.

Suap Pemeriksa BPK Demi WTP

Tersangka OTT Bupati Kepulauan Meranti digiring menuju ruang konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/4/2023) malam. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Kasus ketiga ini terkait suap pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Meranti. Adil dan Fitria diduga menyuap auditor yang tujuannya adalah agar laporan keuangan Pemkab Meranti mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Keduanya diduga bersama-sama menyuap M. Fahmi Aressa selaku pemeriksa muda BPK perwakilan Riau sebesar Rp 1,1 miliar.
ADVERTISEMENT
"Agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti di tahun 2022 mendapatkan predikat baik sehingga nantinya memperoleh WTP, MA bersama-sama FN memberikan uang sejumlah sekitar Rp 1,1 Miliar pada MFH selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau," ungkap Alex.

Tersangka dan Langsung Ditahan

Tersangka terkait OTT tindak pidana korupsi di Kabupaten Meranti berjalan menuju ruang pemeriksaan untuk diperiksa lebih lanjut usai dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (8/4/2023) dini hari. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Kasus yang menjerat Muhammad Adil terungkap dari OTT yang dilakukan KPK pada Kamis (6/4). Adil dan para pihak lain yang diduga terlibat ditangkap KPK dalam operasi senyap itu.
Ia kemudian dibawa langsung ke kantor KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Dalam gelar perkara, penyidik meyakini ada bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Adil dkk sebagai tersangka.
Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Fitria Nengsih dan M. Fahmi Aressa. Fitria Nengsih ialah Kepala BPKAD Pemkab Meranti yang disebut-sebut juga punya hubungan dengan Adil. Sementara Fahmi ialah Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau.
ADVERTISEMENT
Adil dan Fitria dijerat sebagai tersangka pemberi suap. Sementara Fahmi menjadi tersangka penerima suap. Khusus Adil, ia juga dijerat sebagai tersangka penerima uang korupsi.
Ketiganya langsung ditahan usai pemeriksaan. Tampak ketiganya sudah memakai rompi tahanan serta borgol. Adil dan Fitria ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Sementara Fahmi ditahan di Rutan Guntur.