Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
3 Kasus Remaja Bermain Media Sosial Berujung Pencabulan
30 Desember 2021 10:18 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
ADVERTISEMENT
Tiga kasus ini terjadi pada remaja laki-laki dan perempuan. Mereka bermain media sosial, tapi berujung pada kasus pencabulan dan pemerkosaan.
ADVERTISEMENT
Tiga kasus ini sudah ditangani pihak kepolisian. Para pelaku sudah ditahan.
Tapi yang perlu dicermati dari kasus ini betapa media sosial begitu membahayakan kala dipakai tanpa ilmu dan pengetahuan. Akhirnya malah menjadi korban seperti para remaja ini.
Media sosial memang asyik untuk digunakan, namun ada orang-orang jahat yang memanfaatkannya untuk berbuat keji.
Berikut 3 kasus berkaitan dengan media sosial yang terjadi baru-baru ini.
(1) Kasus pemerkosaan dan penjualan remaja putri 14 tahun di Bandung
Kasus ini bermula saat remaja 14 tahun itu berkenalan dan memadu kasih dengan pelaku I dari Facebook. Keduanya kemudian bertemu di satu tempat. Di tempat tersebut, korban dicekoki minuman keras oleh pelaku dan diperkosa.
Usai diperkosa, korban disekap selama beberapa hari dan dijual ke sejumlah pria hidung belang. Kasus prostitusi itu diketahui dilakukan oleh para pelaku di indekos yang terletak di Kecamatan Andir, Kota Bandung.
ADVERTISEMENT
Tiga orang berinisial S, I, dan L telah diamankan polisi karena melakukan pemerkosaan dan menjual remaja perempuan berusia 14 tahun di Kota Bandung. Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal berlapis
Pasal yang dimaksud yakni UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang). Lalu, Pasal 76 jo Pasal 88 UU tentang Perlindungan Anak.
Untuk aturan TPPO, pelaku dikenakan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta. Sementara itu, aturan perlindungan anak dikenakan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan denda Rp 200 juta.
"Perlindungan anak ancaman hukuman paling lama 10 tahun," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung di Mapolrestabes Bandung, Rabu (29/12).
Remaja perempuan berusia 14 tahun di Kota Bandung yang diperkosa, disekap, dan dijual untuk prostitusi via aplikasi Michat viral di media sosial. Remaja itu masih duduk di bangku kelas VIII sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Bandung.
(2) Kasus Pencabulan 12 remaja di Kalimantan Utara oleh Pria penyuka sesama jenis
ADVERTISEMENT
Sebanyak 12 anak laki-laki di bawah umur di Tarakan, Kalimantan Utara, menjadi korban pelecehan seksual seorang pria penyuka sesama jenis berinisial E (25).
"Pelaku E ditangkap di daerah Juata pada hari Sabtu (25/12) dan sudah diamankan di Mapolres Tarakan," kata Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira didampingi Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Aldi di Tarakan, dilansir dari Antara, Rabu (29/12).
Tersangka E sehari-hari bekerja sebagai karyawan di salah satu perusahaan di Tarakan.
Kasus ini terungkap setelah ada dua korban bersama keluarganya yang melaporkan kejadian pelecehan seksual yang dilakukan tersangka E.
"Pelaku menjerat para korban dengan akun palsu menggunakan foto perempuan di media sosial," kata Fillol.
Selanjutnya, pelaku chat ke korban dan meminta foto korban yang memperlihatkan alat kelaminnya. Lalu, mengajak korban ketemuan.
ADVERTISEMENT
Saat bertemu itu, pelaku ternyata pria, bukan perempuan seperti di akun medsos. Tak dijelaskan akun medsos apa yang dimaksud. Namun, diduga Facebook.
Pelaku kemudian meminta korban melakukan hal yang mengarah pada pencabulan. Tak dijelaskan detail hal apa itu. Yang pasti, pelaku ini mengancam akan menyebarkan foto korban yang lagi bugil bila tidak mengikuti kehendaknya.
Para korban anak rata-rata berusia 15 sampai 16 tahun dan masih berpendidikan SMP.
"Saat ini para korban lainnya, masih kami lakukan pendekatan untuk melaporkan yang dialaminya," kata Fillol.
Tersangka E diancam undang-undang tindak pidana pencabulan pasal 82 ayat (1) KUHP dan pasal 76 E undang-undang tahun 2017 tentang Perlindungan Anak.
(3) Kasus Pemerkosaan remaja putri 13 tahun di Jakarta
ADVERTISEMENT
Bocah perempuan 13 tahun dijual pacarnya untuk dijadikan pekerja seks komersial. Korban yang masih kelas 6 SD ini juga disekap pelaku di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan R Soplanit menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan soal kehilangan yang dilaporkan keluarga korban di Polsek Makasar, Jakarta Timur.
"Dari keluarga melaporkan adanya kehilangan korban tersebut di Polsek Makasar, lalu saat dalam proses penyelidikan ternyata ada info korban itu ada di Apartemen Kalibata," kata Ridwan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (29/12).
Ridwan menyebut, kasus ini lalu dilimpahkan ke Polsek Metro Jakarta Selatan. Polisi kemudian bergerak menangkap pelaku berinisial RB (19) pada Sabtu (25/12).
"Usai kita lakukan pemeriksaan dan selanjutnya di dalam pemeriksaan tersebut ternyata pelaku ini sudah tinggal beberapa hari degan korban, yang mana melakukan hubungan bersama dengan korban, lalu pelaku juga menjual korban pada beberapa orang," tuturnya.
ADVERTISEMENT
"Nah hal inilah yang menjadi kita tindak lanjuti sebagai dia lakukan prostitusi anak atau penjualan anak di bawah umur," tambahnya.
Ridwan mengatakan, pelaku awalnya mengajak korban untuk pacaran. Namun, tak dijelaskan korban dan pelaku kenal di mana.
"Awalnya dia ajak korban untuk pacaran usai itu dia meniduri korban lalu dia jual korban juga," kata Ridwan.
Menurut Ridwan, saat ini polisi masih terus memeriksa pelaku dan mendalami kasus penjualan anak di bawah umur ini.
"Kita masih lakukan tindak penyelidikan lebih lanjut dari mana dia lakukan pertemuan dan motif-motif lebih lanjut soal hal itu," tandasnya.