3 Klaster Korupsi, Struktur Bayangan, dan Alur Perintah di BPN Sedang Diusut KPK

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 5 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

KPK mengungkapkan sejumlah hal terkait kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Mulai dari adanya 3 klaster dugaan korupsi, struktur bayangan, hingga alur perintah.

"Terkait dengan penyidikan perkara di lingkungan ATR/BPN, ini masih di tahap awal penyidikan. Tentu penyidik masih menyusun strategi untuk kegiatan-kegiatan penyidikan berikutnya, baik pemeriksaan saksi, penggeledahan, ataupun upaya-upaya penyidikan lainnya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, kepada wartawan pada Rabu malam (16/9).

Tiga Klaster Dugaan Korupsi

Tersangka Fahd El Fouz (No. Rompi 172) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

KPK mengungkap ada setidaknya 3 perkara yang sedang didalami penyidik. Mulai dari suap hingga gratifikasi.

"Dalam perkara ini ada dua konstruksi besar: satu berkaitan dengan dugaan praktik suap yang dilakukan oleh PT Summarecon, satu lagi konstruksi soal dugaan penerimaan lainnya, baik ini yang berkaitan dengan internal ATR/BPN (khususnya berkaitan dengan proses-proses rotasi, mutasi, ataupun promosi jabatan), dan juga berkaitan dengan layanan pertanahan," kata Budi kepada wartawan.

Dari penjelasan itu, setidaknya ada tiga klaster yang tengah didalami KPK, pertama, dugaan suap PT Summarecon terkait proses HGB, kedua, dugaan penerimaan yang berkaitan dengan tata kelola internal ATR/BPN, khususnya proses rotasi, mutasi, dan promosi jabatan, dan ketiga, dugaan penerimaan yang bersumber dari layanan pertanahan secara umum.

Terkait perkara pertama, pihak Summarecon diduga memberikan uang Rp 1,5 miliar kepada pihak BPN. Penyerahan uang terungkap melalui OTT pada Senin (14/9).

Namun, diduga pemberian uang itu bukan yang pertama kali. Diduga sudah ada penyerahan uang sebelumnya senilai ratusan juta.

"Kami perlu sampaikan bahwa terkait dengan dugaan suap yang dilakukan oleh PT Summarecon kepada oknum-oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN diduga ini bukan pemberian yang pertama, ya. Sebelumnya diduga sekitar bulan Maret ada pemberian uang sejumlah Rp 300 juta yang ini juga diduga berkaitan dengan proses-proses HGB di lingkungan atau di lahan-lahan yang dikelola oleh PT Summarecon," ujarnya.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung (kedua kanan) bersama tersangka lainnya berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO

Dalam kasus ini, ada 8 tersangka yang dijerat KPK, berikut daftarnya:

  • Sontang Coin Manurung (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I)

  • Fahd El Fouz (Politikus Golkar-diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid)

  • Muhammad Fakhry (Swasta-diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid)

  • Arif Sugiyanto (Mantan Bupati Kebumen-diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid)

  • Erwin (Swasta-diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid)

  • Lampri (Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN)

  • Rizal Pahlevi (Swasta)

  • Adrianto Pitoyo Adhi (Direktur Utama Summarecon)

Secara terpisah, PT Summarecon Agung menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Summarecon pun siap bekerja sama dengan seluruh pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku, agar proses hukum dapat segera terselesaikan dengan baik.

KPK belum menjelaskan lebih lanjut mengenai perkara promosi-mutasi jabatan serta layanan pengurusan pertanahan. Namun, KPK menemukan bukti total uang Rp 106 miliar dari OTT tersebut.

"Struktur Bayangan" di Balik ATR/BPN

Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Salah satu temuan yang disorot KPK adalah adanya pola komunikasi yang tidak melalui jalur struktural resmi. Ia menyebut PT Summarecon menggunakan perantara untuk berkomunikasi dengan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Bogor I, Sontang Coin Manurung .

"PT Summarecon ini menggunakan perantara yang jadi hak komunikasi dengan Kepala Kantah di Bogor, ya. Ada Saudara ERW yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka," jelas Budi.

Tersangka Erwin, orang kepercayaan Nusron Wahid dan Lampri sebagai Dirjen Kementerian ATR/BPN menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di KPK, Selasa (15/9/2026). Foto: Dok. KPK

Meski Erwin berstatus pihak swasta, dalam konstruksi perkara, ia diduga merupakan orang kepercayaan atau representasi Menteri ATR/BPN yang punya akses langsung ke jajaran internal, salah satunya kepada Sontang selaku Kepala Kantah Bogor 1.

"Di situ kita melihat seolah ada dua bagan struktur di ATR/BPN. Ada bagan struktur organisasi yang resmi, ada juga bagan struktur yang seperti bayangan," kata Budi.

(Kiri-kanan) Tersangka Fahd El Fouz, Muhammad Fakhry, Arif Sugiyanto, Rizal Pahlevi menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di KPK, Selasa (15/9/2026). Foto: Dok. KPK

Ia menyebut adanya "layering" dan sejumlah "circle" di luar struktur resmi, seperti sosok Fakhry dan Arif yang disebutnya berperan sebagai pengepul, pengelola uang, sekaligus penghubung antara pihak eksternal dan penyelenggara negara di ATR/BPN. KPK pun menyebut Fakhry dan Arif sebagai orang kepercayaan Menteri Nusron Wahid.

Nusron belum berkomentar soal adanya kasus ini serta 4 orang yang disebut KPK sebagai orang kepercayaannya.

Menelusuri Alur Perintah dan "Follow the Money"

Terkait dugaan keterlibatan pihak-pihak lain, Budi menyebut penyidik akan menelusuri dua hal sekaligus yakni, aliran uang dan alur perintah.

"Kita akan ikuti aliran uang itu ke mana saja. Itu satu. Yang kedua, kita juga akan telusuri soal alur perintah, ya. Apakah kemudian ada pihak-pihak lain yang memberikan perintah yang kemudian terbangun konstruksi perkara ini," katanya.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Ia mengungkap, Sontang selaku Kepala Kantah Bogor sebelumnya diduga menyatakan akan membuka blokir lahan yang dikelola PT Summarecon "jika ada perintah dari atasan". Pernyataan itu, kata Budi, menjadi salah satu alasan mengapa PT Summarecon kemudian mendekati Erwin yang dikenal sebagai orang kepercayaan Menteri.

Soal kemungkinan pemanggilan Menteri ATR/BPN, Budi belum memastikan waktunya.

"Nanti kita sama-sama tunggu perkembangan dari penyidikan perkara ini. Tentunya semuanya dipertimbangkan ya oleh penyidik, dianalisis kebutuhan saksi-saksi yang memang keterangannya, pengetahuannya dibutuhkan untuk membantu proses penyidikan perkara ini," lanjutnya.

Ia juga menambahkan, OTT ini baru menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menelusuri lebih dalam kemungkinan adanya "bilik-bilik lain" dengan modus serupa di lingkungan ATR/BPN, termasuk kemungkinan aset-aset hasil konversi uang suap yang perlu ditelusuri untuk kepentingan pemulihan aset.

Reporter: Nabilah Siti Nurhikmah