Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
3 Klaster Scam Jaringan Internasional: Raup Rp 1,5 T, Imingi para Korban via WA
16 Juli 2024 19:20 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Bareskrim Polri mengungkap kasus scam online jaringan internasional. Tindak pidana jaringan internasional yang terorganisir ini terdiri dari tiga klaster yakni scam online, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ketiga klaster itu masih diselidiki lebih lanjut oleh polisi.
ADVERTISEMENT
"Jadi diawali dari scam internasional akan ada terkait kasus TPPO dan kasus TPPU-nya, jadi tiga kasus ini akan menjadi satu rangkaian dari jaringan internasional," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, dalam jumpa pers Mabes Polri, Selasa (16/7).
Terkait dengan aktivitas scam online, menurut Himawan, dilakukan para pelaku dengan menyasar 4 negara yakni Indonesia, Cina, Thailand, dan India. Alasannya?
"China karena penduduknya banyak, kemudian India itu padat kemudian kita lihat dengan social engineering mana yang kira-kira terlihat banyak atau cukup banyak menggunakan aktivitas online, ini juga menjadi salah satu sasaran, selain mereka juga secara social engineering memprofiling kira-kira mana yang mungkin atau jadi korban terbanyak," ungkapnya.
Ditaksir, kerugian yang ditimbulkan oleh para korban di 4 negara itu mencapai angka Rp 1,5 triliun.
ADVERTISEMENT
"Total kerugian secara keseluruhan sekitar Rp 1,5 triliun," ucap dia.
Adapun praktik scam online itu dilakukan dengan cara terlebih dulu melakukan blasting chat lewat WhatsApp dan Telegram dalam rangka menawarkan pekerjaan freelance mengerjakan sejumlah tugas.
Kemudian, korban diarahkan untuk top-up saldo di platform web-based yang seolah-olah menyerupai platform asli.
Setelah korban yakin dan melakukan investasi, uang tidak dapat ditarik dan web akan menghilang.
"Cara melakukan operasi online scam dengan modus kerja paruh waktu seperti menonton, like, subscribe media sosial dengan syarat harus mendepositokan uang," kata dia.
Lalu, terkait dengan praktik TPPO, dilakukan oleh para pelaku dengan cara merekrut pekerja di sejumlah negara dengan iming-iming menjadi operator komputer.
Di Indonesia, mereka diimingi bakal mendapatkan upah senilai Rp 15 juta tiap bulannya. Namun, ketika berada di Dubai, mereka malah dipekerjakan sebagai operator untuk menjaring korban scam.
ADVERTISEMENT
"Bahwa tugas operator adalah mendekati wni melalui media sosial (Facebook, Instagram, TikTok, dan Telegram) untuk menawarkan investasi ataupun pekerjaan paruh waktu dengan hasil yang direkayasa," ucap dia.
Beberapa pekerja asal Indonesia yang sempat direkrut, sudah mulai kembali ke tanah air. Selain menyelidiki kasus scam online dan TPPO, polisi juga menyelidiki terkait kasus TPPU.
Sebab, masih ada aset hasil dari kejahatan yang dilakukan para pelaku dan berada di luar negeri. Aset itu salah satunya berupa mobil mewah.
"Berdasarkan hasil tracing asset, maka masih ada beberapa aset tersangka berada di Dubai terkait dengan TPPO. Adapun, aset tersebut akan dikoordinasikan dengan penyidik bersama interpol sehingga dapat segera diamankan dan di penyitaan," ujar dia.
ADVERTISEMENT