3 Majelis PPP Putuskan Berhentikan Suharso Monoarfa dari Ketua Umum

5 September 2022 8:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suharso Monoarfa menyampaikan pidato sebelum menyerahkan berkas pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 di gedung KPU, Jakarta, Rabu (10/8/2022). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suharso Monoarfa menyampaikan pidato sebelum menyerahkan berkas pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 di gedung KPU, Jakarta, Rabu (10/8/2022). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi memberhentikan Suharso Monoarfa sebagai ketua umum. Keputusan itu diambil dalam musyawarah kerja nasional (Mukernas) yang digelar di Serang, Banten, Minggu (4/9).
ADVERTISEMENT
"Dengan berat hati pimpinan 3 Majelis yang merupakan Majelis Tinggi DPP akhirnya melayangkan surat ketiga yang atas dasar kewenangannya mengeluarkan Fatwa Majelis yakni memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum DPP PPP terhitung sejak surat tersebut ditandatangani," ucap Wakil Sekretaris Majelis Pertimbangan DPP PPP, Usman M. Tokan, dalam keterangan tertulis, Senin (5/9).
Tiga Majelis PPP berkesimpulan bahwa terjadi sorotan dan kegaduhan PPP secara meluas yang tertuju kepada Suharso Monoarfa pribadi dengan masyarakat Indonesia yang mereka adalah pemilih dan simpatisan PPP.
Kegaduhan itu terkait pidato Suharso yang juga Menteri PPN/Kepala Bappenas tentang 'tradisi amplop untuk kiai' yang viral.
Mukernas PPP di Ballroom Swiss-Belinn, Serang, Banten, Minggu (4/9/2022)-Senin (5/9/2022), menentukan Muhammad Mardiono sebagai Plt Ketum PPP, pengganti Suharso Monoarfa. Foto: Dok. Istimewa
Usman mengurai proses pemberhentian Suharso setelah melalui beberapa surat permintaan agar Suharso mengundurkan diri. Surat ketiga dilayangkan pada 30 Agustus.
ADVERTISEMENT
Kemudian tiga Pimpinan Majelis DPP PPP meminta pendapat hukum Mahkamah Partai sesuai dengan AD/ART PPP, serta meminta Pengurus Harian (PH) DPP PPP segera melaksanakan rapat untuk memilih dan menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum untuk mengisi lowongan jabatan tersebut.
"Kemudian pada tanggal 2-3 September bertempat di Bogor, Mahkamah Partai melakukan rapat dan mengeluarkan Pendapat Mahkamah Partai, bahwa menyepakati usulan 3 Pimpinan Majelis untuk memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum DPP PPP masa bakti 2020-2025," tuturnya.
Dia menyebut, keputusan yang dipimpin Ketua Majelis Syari’ah, KH. Mustofa Aqil Siraj, itu harus diikuti oleh seluruh pengurus, kader dan simpatisan PPP di Indonesia.
"Karena di tangan para kiai, para ulama dan habaib inilah yang melahirkan PPP dalam rangka turut serta membangun bangsa dan negara yang kita cintai ini," ucapnya.
ADVERTISEMENT
"Selaku Ketua Majelis Syari’ah dalam arahannya meminta agar persoalan ini harus segera dapat diselesaikan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat dalam rangka kemaslahatan umat, bangsa dan negara, sesuai kaidah dan aturan organisasi PPP yang berasaskan Islam ini," pungkasnya.

Tradisi Amplop untuk Kiai

Sebelumnya, Majelis PPP mendesak agar Suharso mundur dari jabatannya buntut dari pidato 'tradisi amplop untuk kiai'. Namun, Suharso menolak mundur karena menilai tidak ada mekanisme itu di PPP.
Suharso lalu menemui Ketua Majelis Syari’ah, KH. Mustofa Aqil Siraj di Cirebon untuk mengklarifikasi masalah itu.
Suharso terpilih sebagai Ketum PPP periode 2021-2026 pada Muktamar PPP IX tanggal 19 Desember 2021. Pria 67 tahun itu merupakan calon tunggal.
Ketum PPP Suharso Monoarfa bersilaturahmi dengan Ketua Majelis Syariah PPP Mustofa Aqil Sira dan kiai ponpes Kempek Cirebon, Minggu (28/7). Foto: Instagram/@suharsomonoarfa