3 Mesin Pesawat Diselundupkan dari Singapura ke Batam, 4 Pelaku Diciduk

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tiga mesin pesawat yang diselundupkan dari Singapura diamankan polisi. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Tiga mesin pesawat yang diselundupkan dari Singapura diamankan polisi. Foto: Dok. Istimewa

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau mengungkap penyelundupan tiga mesin pesawat bekas dari Singapura ke Batam tanpa dokumen impor resmi.

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial LH, AE, AS, dan DJ.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Nona Pricilla Ohei mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi memperoleh informasi mengenai aktivitas pemasukan barang dari luar negeri di kawasan Jalan Duyung, Kecamatan Batu Ampar, Batam.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Polisi menemukan tiga unit turbo engine atau mesin pesawat dalam kondisi tidak baru yang diduga didatangkan dari luar negeri.

“Tim mendapatkan informasi adanya kegiatan impor barang dalam keadaan tidak baru dari luar negeri menuju Batam. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengecekan, ditemukan tiga unit turbo engine atau mesin pesawat dalam keadaan tidak baru yang berasal dari luar negeri,” kata Nona saat ditemui di Polda Kepri, Kamis (1/10).

Tiga mesin pesawat yang diselundupkan dari Singapura diamankan polisi. Foto: Dok. Istimewa

Polda Kepri kemudian membuat laporan polisi model A dengan nomor LP/A/22/VIII/2026/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA KEPULAUAN RIAU tertanggal 15 Agustus 2026.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, ketiga mesin tersebut diduga dimasukkan dari Singapura ke Batam tanpa memenuhi persyaratan dokumen untuk impor barang dalam kondisi tidak baru.

Hendak Dikirim ke Jakarta

Penyidik menemukan keempat tersangka memiliki peran berbeda dalam proses pemasukan tiga mesin tersebut.

LH disebut sebagai pihak yang menawarkan pekerjaan kepada AE untuk mengirimkan tiga mesin pesawat bekas dari Singapura ke Batam. Mesin tersebut selanjutnya rencananya dikirim ke Jakarta.

AE kemudian mencari pihak yang dapat membantu memasukkan mesin tersebut ke Batam. Ia lalu meminta bantuan AS.

“AE kemudian menerima pekerjaan tersebut dan mencari pihak yang dapat memasukkan tiga mesin pesawat tersebut ke Batam. AE disebut meminta bantuan tersangka AS,” kata Nona.

Tiga mesin pesawat yang diselundupkan dari Singapura diamankan polisi. Foto: Dok. Istimewa

AE juga diduga mengatur sejumlah kebutuhan di Singapura, termasuk pembuatan kemasan atau palet untuk tiga mesin tersebut. Ia juga disebut mengatur proses pengambilan barang setelah tiba di pelabuhan Batam.

Sementara itu, AS yang menerima pekerjaan dari AE kemudian mencari pihak lain untuk membantu proses pemasukan mesin tersebut. AS selanjutnya meminta bantuan DJ.

Diangkut Kapal

DJ disebut berperan mencari agen pelayaran yang digunakan untuk mengangkut tiga mesin pesawat dari Singapura ke Batam. Ketiga mesin tersebut kemudian dikirim menggunakan kapal milik salah satu perusahaan pelayaran.

Menurut polisi, rangkaian kegiatan tersebut dilakukan para tersangka dengan motif memperoleh keuntungan.

“Motif para tersangka diduga untuk memperoleh keuntungan pribadi dari kegiatan pemasukan tiga mesin pesawat tersebut,” ujar Nona.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) juncto Pasal 46 angka 15 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Selain itu, penyidik menerapkan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” kata Nona.