3 Muncikari yang Jual Artis TA Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 15 Tahun Penjara

Polisi telah menetapkan tiga tersangka praktik prostitusi yang melibatkan artis berinisial TA. Tiga tersangka yang telah ditetapkan tersangka itu berinisial AH, RJ, dan MR. Ketiganya dikenakan dengan pasal berlapis akibat perbuatannya.
"Kemudian dari kasus ini penyidik mempersangkakan kepada muncikari dengan dua Undang-Undang," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A. Chaniago di Mapolda Jabar, Jumat (18/12).
Pasal yang dimaksud adalah Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 12 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Erdi mengatakan, UU ITE dikenakan oleh penyidik sebab para pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan layanan online. Tiga pelaku pun diancam kurungan selama enam hingga 15 tahun penjara.
"Mengapa Undang-Undang ITE diikutsertakan? Karena yang bersangkutan dalam berbisnis menggunakan fasilitas media online sehingga kita bisa menemukan Tim Siber dari Ditreskrimsus menemukan praktik prostitusi," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, TA diamankan oleh polisi saat berada di sebuah kamar hotel dengan seorang pria. Tak disebut secara rinci identitas dari TA. Akan tetapi, dalam praktik itu, TA dihargai senilai Rp 75 juta untuk sehari kencan.
