Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
ADVERTISEMENT
Ditreskrimsus Polda Jabar menetapkan tiga tersangka kasus prostitusi artis yang melibatkan artis berinisial TA.
ADVERTISEMENT
Tiga tersangka yang dimaksud berinisial AH, RJ, dan MR alias Alona. Temuan adanya praktik prostitusi artis itu bermula ketika polisi melakukan patroli siber.
Mulanya, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A. Chaniago mengatakan, polisi mengamankan AH di Medan dan RJ di Jakarta. Keduanya, berperan untuk mengiklankan wanita yang berprofesi sebagai artis hingga selebgram melalui sebuah situs bernama BM.
"Mereka berdua bertugas untuk mencari atau mengiklankan wanita yang berprofesi sebagai artis kemudian selebgram kemudian model di wilayah Jabar," kata dia di Mapolda Jabar, Jumat (18/12).
Kemudian, sambung Erdi, polisi mengamankan MR alias Alona yang berperan sebagai muncikari. Alona disebut memiliki jaringan luas di Indonesia melibatkan artis bahkan pegawai swasta.
Kemudian, polisi berhasil mengamankan artis berinisial TA di salah satu hotel di Kota Bandung. TA diketahui bertarif kencan Rp 75 juta.
ADVERTISEMENT
"Jadi yang bersangkutan mempunyai muncikari yang jaringannya seluruh Indonesia, Alhamdulillah dari Polda Jabar khususnya di Subdit Siber telah dapat mengungkap jaringan yang luas ini," ucap dia.
Adapun TA, menurut Erdi, masih diperiksa oleh penyidik dan berstatus sebagai saksi atas kasus prostitusi artis itu.
Diketahui, TA diamankan oleh polisi di kamar hotel saat sedang bersama seorang pria. Polisi tak menyebut rinci identitas dari TA.
"Kemudian kemarin, akhirnya kita temukan praktik prostitusi di Kota Bandung kita dapatkan seorang berinisial TA," kata dia.