3 Nama Pejabat Pemkot Bandung Disebut Saat Sidang Korupsi Bandung Smart City

11 Februari 2025 23:10 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks anggota DPRD Kota Bandung Riantono, Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi serta Yudi Cahyadi jalani perdana kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (11/2/2025).  Foto: Robby Bouceu/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Eks anggota DPRD Kota Bandung Riantono, Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi serta Yudi Cahyadi jalani perdana kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (11/2/2025). Foto: Robby Bouceu/kumparan
ADVERTISEMENT
Sejumlah nama pejabat aktif di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung muncul dalam dakwaan Eks Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna. Mereka adalah IZ, RK, dan DR.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, pada Senin (11/2), Ema didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menerima gratifikasi berupa uang total Rp 626 juta. Rinciannya disebut diterima dalam dua periode, yakni 2021-2023 dan 2020-2023.
Dalam periode yang pertama yakni 2021-2023, JPU menyebut Ema menerima uang senilai Rp 69 juta. Uang itu ia terima terutama lewat tangan sekretaris pribadinya Fizar dan sopir pribadinya Wahyudi.
Sumbernya berasal dari IZ, RK, DR dan Dadang Darmawan. Dadang Darmawan merupakan eks Kadishub Kota Bandung, yang telah lebih dulu divonis 4 tahun 5 bulan pada September 2023 lalu, dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan CCTV terkait program Bandung Smart City.
Adapun pada periode kedua atau 2020-2023, Ema disebut menerima uang sebesar Rp 235 juta. Uang ini diperoleh Ema dari Ricky Gustiadi yang juga mantan Kadishub Kota Bandung melalui tangan Kalteno yang merupakan Kasubbag Keuangan Dishub saat itu. Lalu dari Dadang Darmawan melalui Ferlian Hadi yang pada saat itu menjabat Kasi Sarana dan Prasarana PNS Dishub. Nama RK pun kembali muncul dalam periode ini.
ADVERTISEMENT
Selain uang yang diterima dari nama-nama di atas, jaksa mengatakan penyidik KPK telah menggeledah kediaman dinas Ema Sumarna dan menemukan uang Rp 322 juta lebih. Uang tersebut tidak dilaporkan ke KPK sejak diterima terdakwa.
Adapun soal munculnya nama-nama pejabat aktif Kota Bandung dalam dakwaan gratifikasi yang diterima Ema Sumarna ini, Jaksa KPK Titto Jaelani bilang itu akan dibuktikan di dalam persidangan.
Eks anggota DPRD Kota Bandung Riantono, Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi serta Yudi Cahyadi jalani perdana kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (11/2/2025). Foto: Robby Bouceu/kumparan
“Nanti saksi-saksi yang terkait dengan dakwaan kami, kita panggil semua sampai selesai semua. Insyaallah tidak ada yang kami tutupi,” ungkap dia saat ditemui wartawan pasca sidang di PN Bandung, Senin (11/2).
Dengan dakwaan ini, Ema dianggap telah melanggar Pasal 128 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Perubahan Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT

Tanggapan Kuasa Hukum Ema

Sementara itu, terpisah, perwakilan kuasa hukum Ema Sumarna, Rizky Rizgantara mengatakan ada hal yang menurut pihaknya tidak sesuai dengan fakta. Namun begitu, dia bilang akan berupaya membuktikan kekeliruan itu di sidang pemeriksaan saksi mendatang.
“Oleh karena itu kami tidak mengajukan eksepsi, karena eksepsi sifatnya keberatan terkait formalitas. Sedangkan yang kami soroti adalah fakta-fakta terkait yang diuraikan dalam dakwaan tadi,” ucap dia.
Dalam sidang perdana ini, terpantau Ema Sumarna tidak hadir di ruang sidang. Dia menjalani sidang secara virtual dari rumah tahanan KPK.
Adapun sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa pekan depan, 18 Februari 2025.