3 Negara dengan Kasus Hukum WNI Terbanyak: Malaysia, Arab Saudi, dan Taiwan

9 Juli 2024 11:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Diptalk bersama Judha Nugraha. Foto: Syawal Febrian Darisman/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Diptalk bersama Judha Nugraha. Foto: Syawal Febrian Darisman/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Data Kementerian Luar Negeri RI menunjukkan jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri terbesar berada di Malaysia, Arab Saudi, dan Taiwan.
ADVERTISEMENT
Hingga 2023, kasus WNI bermasalah di luar negeri mencapai 53 ribu.
Berdasarkan pemetaan laporan KBRI, jumlah kasus WNI konsisten dengan jumlah WNI di masing-masing negara.
“Jadi jumlah warga negara kita yang terbesar yang berada di luar negeri ada di Malaysia. Nomor dua ada di Saudi, nomor tiga ada di Taiwan, nomor empat ada di Hong Kong, dan kemudian sisanya menyebar ke banyak negara,” ungkap Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, dalam diskusi podcast DipTalk bersama kumparan.
“Jumlah kasusnya pun konsisten, yang paling banyak ada di Malaysia, kemudian di Saudi,” tambahnya.
Mengkonfirmasi kasus hukuman mati yang sempat disampaikannya pada Juni lalu, Judha kembali menyampaikan saat ini ada 165 WNI yang terancam hukuman mati, 155 di antaranya berada di Malaysia.
ADVERTISEMENT
“Jadi kalau kita menggunakan data terpilah, dari 165 WNI, 155 di Malaysia, 3 di Saudi, 3 di Uni Emirat Arab, kemudian 1 di Laos,” tutur Judha.
Kemudahan akses menuju Malaysia menjadi salah satu faktor tingginya angka WNI di sana. Dari 155 yang tervonis hukuman mati, kebanyakan WNI terjerat kasus narkotika.
“Jadi tetangga kita itu sangat dekat dengan kita, tempat kita bermigrasi paling dekat, paling gampang tanpa visa, tapi ternyata risikonya juga besar karena aturan di sana juga lebih ketat dari kita,” tuturnya.

155 WNI Belum Inkrah

Sebelumnya, Judha menyampaikan status 155 WNI yang terancam hukuman mati itu masih dalam proses persidangan.
ADVERTISEMENT
“Terkait 155 WNI terancam hukuman mati di Malaysia, mereka adalah yang proses persidangannya masih on-going, belum ada putusan hakim yang tetap/inkrah,” tuturnya kepada kumparan, Jumat (21/6).
Saat ini Kemlu dan beberapa perwakilan Indonesia di Malaysia akan mengawal proses persidangan dan memberi pendampingan.
“Kemlu dan 6 perwakilan RI di Malaysia akan terus kawal proses setiap persidangan dan memberi pendampingan kepada 155 WNI tersebut. Saat ini Perwakilan RI sudah siapkan retainer lawyer untuk beri pembelaan hukum,” lanjutnya.