3 Orang BPK yang Pernah Jadi Tersangka Kasus Korupsi: Achsanul Masuk Daftar

4 November 2023 9:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung BPK RI Foto: Ela Nuralaela/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung BPK RI Foto: Ela Nuralaela/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas pemeriksaan keuangan, malah terjerat korupsi. Terbaru, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi, jadi tersangka Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
ADVERTISEMENT
Dia diduga menerima Rp 40 miliar untuk mengkondisikan audit BPK terkait proyek yang menurut BPKP merugikan keuangan negara hingga Rp 8 triliun itu. Meski Kejagung menyatakan masih mendalaminya.
Sebelum Achsanul, ada juga dua figur high profile BPK yang pernah terjerat sebagai tersangka. Siapa saja?
Hadi Poernomo
Hadi Poernomo merupakan eks Ketua BPK. Di hari pensiunnya pada 21 April 2014, Hadi dijerat sebagai tersangka oleh KPK terkait dengan jabatannya selaku Direktur Jenderal Pajak.
Kasusnya: Dugaan korupsi dalam penerimaan permohonan keberatan wajib pajak PT Bank Central Asia Tbk tahun 1999. Kerugian negara yang bisa ditimbulkan dalam perkara ini disebut mencapai Rp 2,5 triliun.
Dia lantas mengajukan praperadilan menggugat status tersangka yang disandangnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim mengabulkan praperadilan dan menyatakan status tersangka Hadi oleh KPK tidak sah. Dia pun bebas dari status tersangka. Bahkan, dia menerima penghargaan Bintang Mahaputera Utama dari Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Kamis (15/8/2019).
ADVERTISEMENT
Rizal Djalil
Mantan anggota IV Rizal Djalil juga pernah terjerat kasus korupsi di KPK. Bahkan, dia dinyatakan terbukti dan dijatuhi hukuman penjara karena menerima suap sebesar SGD 100 ribu atau sekitar Rp 1 miliar dari pemilik PT Minarta Dutahutana, Leonardo Jusminarta Prasetyo.
Dia divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Suap diberikan agar perusahaan Leonardo mendapatkan proyek pembangunan Jaringan Distribusi Utama Sistem Penyediaan Air Minum Ibu kota Kecamatan (JDU SPAM IKK) Hongaria paket 2, pada Direktorat Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (PSPAM) Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR).