3 Orang Jadi Tersangka Kasus Penikaman Jukir di Medan

4 Oktober 2024 12:19 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penusukan. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penusukan. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tewasnya juru parkir (jukir) inisial JL (30) yang ditikam pemilik rumah makan di Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
ADVERTISEMENT
“3 Orang ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan,” kata Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Bambang Hutabarat, Jumat (4/10).
Namun, Bambang belum merinci identitas para pelaku.
Terkait kemungkinan adanya pelaku lain, Bambang bilang masih akan terus diselidiki.
“Nanti sementara kita akan kembangkan. Kalau memang menemukan jukir-jukir liar itu dilaporkan polisi. Nanti pasti akan kami tindak lanjuti,” sambungnya.
Aksi penikaman ini bermula akibat cekcok masalah parkir pada Selasa (1/10) malam. Ketiga pelaku yang juga pemilik rumah makan merasa keberatan lantaran JL memungut biaya parkir ke pelanggannya.
Sebab, para pelaku tidak menerapkan biaya parkir di lokasi tersebut. Tidak dijelaskan berapa uang parkir yang diminta korban.
“Motifnya si jukir ini kan, yang pelaku ini kan buka rumah makan, kemudian selama ini kan mereka gak pernah mau kalau pelanggannya mereka itu dikutip parkir di tempat mereka,” kata dia.
ADVERTISEMENT
“Karena itu saja, karena dikutip uang parkir itu mereka gak terima, diawali dengan cekcok baru penganiayaan,” sambungnya.
Setidaknya, ada 8 saksi yang diperiksa dalam kasus ini.