3 Orang Jadi Tersangka Kasus PPDS Undip: Kaprodi, Kepala Staf, Senior dr Aulia

24 Desember 2024 16:17 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
dr. Aulia Risma Lestari. Foto: Dok. Undip
zoom-in-whitePerbesar
dr. Aulia Risma Lestari. Foto: Dok. Undip
ADVERTISEMENT
Kepala Program Studi (Prodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (Undip), dr Taufik Eko Nugroho, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Undip, dokter Aulia Risma.
ADVERTISEMENT
Selain Taufik, Kepala Staf Medis Prodi Anestesiologi FK Undip Sri Maryani; dan dokter residen berinisial ZYA yang merupakan senior Aulia.
"Tersangka ada tiga orang, yaitu satu, Saudara TEN; kedua, Saudari SM; dan Saudari ZYA. Dua perempuan dan satu laki-laki," ujar Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Selasa (24/11).
Ia menjelaskan ketiganya ditetapkan atas kasus pemerasan sebagaimana Pasal 368 ayat 1 KUHP, penipuan (378 KUHP), dan pemaksaan terhadap korban (335 ayat 1 kesatu KUHP).
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
"Untuk ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara," kata Artanto.
Kenapa para tersangka belum ditahan?
"Pada prinsipnya (tersangka) kooperatif sehingga penyidik baru menetapkan sebagai tersangka," ujar Artanto.
Dalam kasus ini, polisi sudah memerika 36 orang saksi dan mengamankan uang sebesar Rp 97 juta sebagai barang bukti.
ADVERTISEMENT
"Uang hasil rangkaian semua peristiwa tersebut," kata Artanto.