Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
3 Orang yang Suruh Anak Difabel Makan Musang dan Memviralkannya, Ditangkap
17 Desember 2024 18:51 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polisi menangkap 3 orang pelaku yang terlibat dalam viralnya video anak berkebutuhan khusus berinisial MAR yang menyantap daging seperti musang, di Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung. Mereka antara lain adalah Wahyu, Risal, dan Jeri.
ADVERTISEMENT
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengatakan ketiganya punya peran masing-masing atas viralnya video itu. Polisi masih terus melakukan pemeriksaan kepada ketiga pelaku.
“Pertama inisial R yang merekam video, kedua inisial W yang mengatakan ‘Ayo mabuk dulu, mabuk dulu. Makan dulu. Makan kayak anjing yang sudah 3 hari tidak makan,’ yang ketiga inisial J memposting ke media sosial,” kata Kusworo di Mapolresta Bandung, Selasa (17/12).
Kasus ini terungkap berawal dari kakak MAR, Risma, yang mendapat pesan singkat dari Ibunya pada Sabtu (14/12). Lewat pesan itu, sang ibu menanyakan soal video adiknya yang viral di TikTok tengah memakan daging musang sembari diolok-olok.
Kusworo menjelaskan, Risma sempat kaget lantaran adiknya disuruh memakan daging musang yang masih terdapat darah.
ADVERTISEMENT
Usai menerima video itu, Risma dan anggota keluarga yang lain, termasuk kakaknya Reza, mencoba bertanya ke beberapa tetangganya terkait viral video itu. Namun, mereka yang ditanya mengaku tak mengetahui kejadian tersebut.
Disebut Kusworo, Risma lantas mencoba menghubungi beberapa akun yang juga ikut mengunggah video adiknya, dengan alasan mencari tahu siapa orang yang pertama kali mengunggah video tersebut.
"Kakak dari korban itu sempat menghubungi beberapa akun, termasuk akun pelaku @jeryhendriansyah46, namun pelaku sempat menutup akun tersebut karena panik, video yang diunggahnya ramai di media sosial," ujar dia.
Sebab upaya itu tak menemukan titik terang, Risma dan ayahnya kemudian mendatangi Mapolsek Katapang untuk berkonsultasi pada Minggu (15/12), sebab pihak keluarga keberatan atas viralnya video itu.
ADVERTISEMENT
"Pada pagi harinya sekira jam 11.00 WIB pelapor datang ke Polsek Katapang dengan maksud meminta arahan terkait dengan kejadian tersebut karena pelapor tidak terima dan merasa terpukul dengan adanya video adiknya," tutur dia.
Kemudian, pada Senin 16 Desember, pelapor diantarkan ke Mapolresta Bandung untuk membuat laporan, pada pukul 18.00 WIB.
“Pihak Polresta Bandung langsung bergerak cepat. Pukul 21.00 WIB kami mengamankan pelaku yang memposting maupun yang merekam kegiatan tersebut,” ucapnya.
Ketiga pelaku terancam jerat pasal 45 a Ayat 1 Undang-undang ITE. “Dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar,” ucap dia.