3 OTT KPK hingga Pertengahan 2025: Sumsel, Sumut, Sultra
ยทwaktu baca 3 menit

KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Kamis (7/8). Ini merupakan OTT ketiga yang digelar KPK hingga pertengahan 2025.
Berdasarkan catatan kumparan, tahun 2025 ini, KPK sebelumnya telah melakukan dua OTT lainnya di wilayah Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel; dan Sumatera Utara. Berikut rangkumannya:
OTT di Sumsel
KPK melakukan OTT di OKU pada Sabtu (15/3). Dalam operasi itu ada delapan orang yang diamankan.
Dari delapan orang yang diamankan, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Keenam tersangka itu, yakni:
Ferlan Juliansyah selaku Anggota Komisi III DPRD OKU;
M Fahrudin selaku Ketua Komisi III DPRD OKU;
Umi Hartati selaku Ketua Komisi II DPRD OKU;
Nopriansyah Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU;
M. Fauzi alias Pablo selaku pihak swasta;
Ahmad Sugeng Santoso selaku pihak swasta.
Perkara ini bermula pada saat DPRD OKU tengah membahas R-APBD Tahun Anggaran 2025 pada sekitar Januari 2025.
Agar R-APBD tersebut bisa disahkan, beberapa perwakilan DPRD menemui pihak Pemda OKU untuk meminta jatah pokok-pokok pikiran (pokir).
Karena keterbatasan anggaran, jatah pokir tersebut diturunkan menjadi Rp 35 miliar. Meski begitu, untuk fee-nya tetap sebesar 20 persen atau sekitar Rp 7 miliar.
Karena kesepakatan fee tersebut, DPRD menaikkan APBD OKU 2025 dari Rp 48 miliar menjadi Rp 96 miliar.
OTT di Sumut
OTT KPK di Sumut ini berlangsung pada Kamis (26/6). Total ada 6 orang yang diamankan.
OTT ini terkait dengan dua perkara berbeda. Pertama, terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatra Utara. Kedua, terkait proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumatra Utara. Nilai kedua proyek itu sebesar Rp 231,8 miliar.
Dari 6 orang yang diamankan, 5 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk tersangka penerima suap yakni:
Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Obaja Putra Ginting;
Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, Rasuli Efendi Siregar;
PPK Satker PJN Wilayah 1 Provinsi Sumatra Utara, Heliyanto.
Sementara, untuk tersangka pemberi suap yakni:
Direktur Utama PT DNG, M. Akhirun Efendi Siregar;
Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang.
Diduga kasus korupsi ini terjadi dengan Akhirun dan Rayhan selaku pihak swasta berharap mendapatkan proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan Satker PJN Wilayah 1 Sumut dengan memberikan sejumlah uang sebagai uang suap kepada Topan, Rasuli, dan Heliyanto.
Topan, Rasuli, dan Heliyanto kemudian diduga melakukan proses pengaturan lewat e-katalog agar perusahaan yang dipimpin oleh Akhirun dan Rayhan ditunjuk sebagai pemenang lelang proyek.
OTT di Sultra
Ini merupakan OTT teranyar yang dilakukan lembaga antirasuah. Dilakukan pada Kamis (7/8), total sudah ada 8 orang yang diamankan.
KPK belum membeberkan siapa saja yang diamankan, namun salah satunya diketahui merupakan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis.
Penangkapan Azis sempat menjadi drama. Sebabnya, informasi Azis di-OTT lebih dulu beredar sebelum ia benar-benar diamankan.
Bahkan, Partai NasDem pun turut angkat bicara dan menyebut kadernya itu tengah mengikuti Rakernas NasDem di Makassar, Sulawesi Selatan. Namun, dia telah berhasil ditangkap dan sedang diperiksa di Polda Sulsel.
Adapun OTT itu terkait dengan penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) dalam peningkatan kualitas pembangunan rumah sakit.
KPK belum membeberkan konstruksi perkara terkait OTT tersebut. Lembaga antirasuah memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum dari para pihak yang diamankan.
