3 Parpol Gagal Ikut Pemilu 2024 Ajukan Gugatan, Bawaslu Belum Bisa Terima
ยทwaktu baca 2 menit

Bawaslu menerima tiga permohonan sengketa terkait proses pendaftaran Pemilu 2024 yang diajukan oleh partai politik.
Tiga parpol itu yakni Partai Beringin Karya (Berkarya), Partai Bhinneka Indonesia (PBI) dan Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI).
Anggota Bawaslu, Totok Hariyono, mengatakan permohonan ketiganya tak bisa diteruskan. Sebab ketiganya belum menyerahkan Surat Keputusan (SK) atau Berita Acara dari KPU yang bakal menjadi objek sengketa.
"Permohonan sengketa ada Partai Berkarya, Bhineka, sama Pandai, cuma kan belum kita registrasi, karena belum memenuhi syarat karena objek sengketa itu Surat Keputusan [SK] atau Berita Acara [BA]," kata Totok kepada wartawan, Kamis (18/8).
Karena belum melengkapi objek sengketa, ketiga parpol ini akhirnya hanya melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan Bawaslu.
"Konsultasi dan mengajukan permohonan tapi karena objeknya belum lengkap jadi belum kita register, harus melengkapi berkasnya dulu. Masih konsultatif lah sifatnya. Lalu kita beri penjelasan. Kalau sekarang masih tanda terima saja yang dari KPU itu. Itu saja. Itu kan belum ada objek sengketa," ucap Totok.
"Objek sengketanya adalah Surat Keputusan [SK] atau Berita Acara [BA]. Itu saja, atau surat keputusan yang mengandung ketetapan tapi kalau tanda pengembalian kan masih belum bisa. Mereka mengatakan akan menunggu Berita Acara [BA] dari KPU," sambungnya.
Lebih lanjut, Totok mengatakan tiga parpol ini memiliki permasalahan sama. Pada umumnya mereka mengeluhkan SIPOL yang menjadi persyaratan wajib dalam pendaftaran Pemilu 2024.
"Ya karena dia enggak terima pengembalian berkas [oleh KPU] itu. Sementara masih [SIPOL] itu mereka [keluhkan]," kata Totok.
Berikut daftar 16 parpol yang berkasnya dinyatakan tidak lengkap dan dikembalikan:
1. Partai Reformasi
2. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
3. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
4. Partai Kedaulatan Rakyat
5. Partai Berkarya
6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu (Partai IBU)
7. Partai Pelita
8. Partai Kongres
9. Partai Karya Republik (PAKAR)
10. Partai Bhineka Indonesia (PBI)
11. Partai Pandu Bangsa
12. Partai Perkasa
13. Partai Masyumi
14. Partai Damai Kasih Bangsa
15. Partai Pemersatu Bangsa (PPB)
16. Partai Kedaulatan
Berikut daftar 3 parpol yang tidak mendaftar ke KPU:
1. Partai Damai Sejahtera Pembaharuan
2. Partai Mahasiswa Indonesia
3. Partai Rakyat
