3 Pasang Cagub-Cawagub Sumut Kena Semprit Bawaslu

6 Februari 2018 16:03 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Baliho dan Spanduk Cagub-Cawagub Sumut (Foto: Ade Nurhaliza/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Baliho dan Spanduk Cagub-Cawagub Sumut (Foto: Ade Nurhaliza/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara belum lagi memasuki masa kampanye. Tetapi 3 pasang calon yang mendaftar ke KPU Sumut 1, Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah, JR Saragih-Ance Selian, dan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus, sudah gencar memasang baliho. Tentunya baliho dan atribut kampanye berwajah mereka.
ADVERTISEMENT
Di Kota Medan khususnya, wajah tiga pasang calon sudah memenuhi berbagai titik jalan. Alhasil, sudah seperti masa kampanye.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) Sumatera Utara, Syafrida R Rasahan menjelaskan bahwa mereka sudah melayangkan surat ke masing-masing tim pemenangan pasangan calon, kemudian partai politik pengusung, media, dan juga kepala daerah terkait spanduk dan baliho yang dipasang.
Baliho dan Spanduk Cagub-Cawagub Sumut (Foto: Ade Nurhaliza/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Baliho dan Spanduk Cagub-Cawagub Sumut (Foto: Ade Nurhaliza/kumparan)
"Kita akan mengimbau bahwa agar mereka tidak memasang baliho, atau mencopot sendiri, spanduk baliho ataupun poster yang sudah terpasang di area terbuka, area publik. Karena ini memang belum masa kampanye," ujar Syafrida saat dikonfirmasi kumparan (kumparan.com), Selasa (6/2).
Syafrida juga mengatakan bahwa pihaknya merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk melakukan penertiban dengan mengerahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
ADVERTISEMENT
Masa kampanye sendiri baru akan dimulai pada 15 Ferbruari 2018 mendatang dan mulai masuk masa tenang pada 24 Juni 2018 sampai dilaksanakannya pilkada.
Baliho dan Spanduk Cagub-Cawagub Sumut (Foto: Ade Nurhaliza/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Baliho dan Spanduk Cagub-Cawagub Sumut (Foto: Ade Nurhaliza/kumparan)