Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
3 Pejabat KPK yang Tak Setuju Penyidikan Formula E 'Disingkirkan'
3 April 2023 10:43 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Tiga pejabat struktural KPK meninggalkan lembaga antirasuah dalam 3 bulan terakhir. Mereka diduga 'disingkirkan' karena menghalangi penyidikan Formula E.
ADVERTISEMENT
Ketiga pejabat tersebut yakni Deputi Penindakan dan Eksekusi Irjen Karyoto; Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro; dan Direktur Penuntutan Fitroh Rohcahyanto.
Penyelidikan Formula E mulai diumumkan KPK pada November 2021. Sudah setahun lebih penyelidikan ini berlangsung.
Dalam beberapa kali gelar perkara, ketiganya menilai perkara itu belum layak naik penyidikan. Sebab, belum memenuhi syarat ditemukannya cukup bukti adanya korupsi.
Sementara mayoritas Pimpinan KPK disebut-sebut meminta agar perkara segera naik tahap penyidikan, meski tidak disertai dengan penetapan tersangka. Selama ini, penetapan tahap penyidikan KPK selalu disertai adanya tersangka yang dijerat.
Adanya pertentangan soal sikap tersebut diduga yang mendasari Firli Bahuri menerbitkan 'surat sakti'. Surat yang diduga berisi permintaan agar ketiga pejabat yang tak setuju penyidikan Formula E itu kembalikan ke instansi awal: Fitroh ke Kejaksaan, Karyoto dan Endar ke Polri.
ADVERTISEMENT
Surat tersebut disampaikan sebagai rekomendasi promosi terhadap ketiga pejabat itu di instansi masing-masing. Namun, diduga merupakan upaya untuk menyingkirkan ketiganya dan menyamarkannya dengan modus 'promosi'.
Pada Februari 2023, Fitroh berhasil dikembalikan. Ia kembali ke Kejaksaan meski hingga kini tidak mengisi jabatan struktural.
Selang sebulan kemudian, Irjen Karyoto meninggalkan KPK. Ia mendapat promosi menjadi Kapolda Metro Jaya. Pelantikan dilakukan pada 31 Maret 2023.
Selang beberapa hari kemudian, giliran Brigjen Endar Priantono yang meninggalkan KPK. Ia diberhentikan oleh KPK dengan alasan masa jabatan yang sudah habis. Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit sudah menyampaikan bahwa Endar akan tetap ditugaskan di KPK.
Beberapa waktu lalu, Firli Bahuri tidak secara langsung membenarkan soal adanya surat tersebut. Ia hanya membenarkan adanya komunikasi dengan Kejaksaan dan Polri.
ADVERTISEMENT
"Pembinaan karier polisi maupun kejaksaan itu merupakan tanggung jawab Kejaksaan dan Polri kita hanya bisa berkomunikasi. Semuanya berada di mereka. Karena pembinaan karier mereka ada di Kejaksaan maupun di Polri," kata Firli kepada wartawan usai rapat kerja di DPR, Kamis (9/2).
Plt juru bicara KPK Ali Fikri juga pernah menjelaskan soal ramai-ramai 'surat sakti'. Ali mengatakan bahwa surat itu hanya rekomendasi promosi jabatan, terkait manajemen kepegawaian. Adapun pertimbangannya itu diserahkan ke instansi asal yang bersangkutan.
"Sudah disampaikan bahwa itu adalah promosi dalam rangka manajemen kepegawaian di internal KPK untuk dilakukan promosi terhadap struktural yang sudah lama, lebih dari dua tahun di KPK," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/2).
ADVERTISEMENT
"Surat itu, kan, sudah disampaikan sejak bulan November, jadi hampir 4 yang lalu. Tapi sepenuhnya, kan, menjadi instansi asal untuk mempertahankan, kan, begitu, ya," kata Ali.
Sementara untuk Fitroh, Ali Fikri berdalih bahwa jaksa senior itu kembali ke Kejaksaan Agung karena mengundurkan diri dari KPK.
"Kami juga ingin meluruskan satu pertanyaan dari teman-teman terkait dengan narasinya begini, Direktur Penuntutan KPK katanya mengundurkan diri. Saya ingin sampaikan bahwa Dir Penuntutan KPK betul kembali ke Kejaksaan Agung, tapi perlu kami sampaikan atas permintaan beliau sendiri beberapa waktu yang lalu, tahun kemarin, untuk kemudian mengembangkan karier di sana, di Kejaksaan Agung," kata Ali kepada wartawan, Kamis (2/2).
Nasib Irjen Karyoto hingga Brigjen Endar
Karyoto dipindah ke kepolisian dan menjabat Kapolda Metro Jaya, Fitroh kembali ke Kejaksaan. Sementara Endar punya nasib berbeda, ia diberhentikan secara hormat oleh KPK.
ADVERTISEMENT
KPK beralasan pemberhentian Endar itu karena masa jabatannya sudah selesai. Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa menyatakan, KPK telah menyampaikan surat penghadapan Endar kembali kepada Polri per 30 Maret 2023.
"Di mana masa tugas Bapak Endar P di KPK berakhir pada 31 Maret 2023," kata Cahya dalam keterangan tertulisnya, Senin (03/4).
Surat pengembalian Endar ini mengundang tanda tanya. Sebab, sehari sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan surat agar Endar tetap bertugas di KPK.
Dalam Surat Perintah Nomor 904/III/KEP./2023, termuat perintah Kapolri kepada Brigjen Endar untuk tetap bertugas di KPK.
"Melaksanakan perpanjangan penugasan kedua sebagai Direktur Penyelidikan KPK," demikian salah satu poin dalam surat tersebut.
Endar diminta untuk mengadakan koordinasi dan kerja sama yang sebaik-baiknya dengan unsur terkait di KPK. Melakukan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab.
ADVERTISEMENT
Adapun surat perintah terhadap Brigjen Endar ini terhitung mulai tanggal dikeluarkan, yakni 29 Maret 2023 hingga 31 Maret 2024.
Namun surat Kapolri itu diabaikan KPK. Endar tetap diberhentikan secara hormat. Dia dicopot dari jabatannya.
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, perpanjangan masa tugas harus ditandai dengan pengusulan perpanjangan dari KPK. Dalam kasus Endar, KPK tidak mengirimkan usulan perpanjangan ke Polri.
"Ya (sudah menerima surat Kapolri) tapi sejauh ini tidak ada usulan dari KPK sebelumnya. Karena sesuai ketentuan ada usulan perpanjangan dulu dari KPK," kata Ali.
Terlebih, kata Ali, surat penugasan Kapolri atas Endar di KPK baru diterima 30 Maret 2023. Hari yang sama dengan dikeluarkannya surat penghadapan kembali Endar ke Kepolisian.
ADVERTISEMENT
Namun pada hari itu, KPK sudah memiliki sikap bulat menghadapkan kembali Endar ke Kepolisian.
"Tapi surat penghadapan sudah selesai sebagai keputusan 5 pimpinan [pada hari itu]," pungkas Ali.
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 12:00 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini