3 Pelaku Baru Pengeroyokan Lansia di Jaktim Jadi Tersangka, Ini Perannya

21 Februari 2022 12:22 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat konferensi pers pengeroyokan kakek lansia di Polres Jakarta Timur, Matraman pada Selasa (25/1/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat konferensi pers pengeroyokan kakek lansia di Polres Jakarta Timur, Matraman pada Selasa (25/1/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi mengungkap peran tiga pelaku baru yang ditangkap terkait aksi pengeroyokan terhadap seorang kakek bernama Wiyanto Halim (89) di kawasan Cakung, Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, ketiga pelaku itu berinisial BJ, A dan HP.
"Peran BJ adalah pemilik motor yang berboncengan dengan tersangka A. Dia membunyikan klakson berulang-ulang kali untuk menarik perhatian warga sekitar agar ikut mengejar," jelas Zulpan kepada wartawan, Senin (21/2).
Zulpan menyebut, tersangka A yang diboncengi BJ juga melakukan provokasi. Dia melambaikan tangannya seakan mengajak warga sekitar untuk ikut mengejar.
Ilustrasi pengeroyokan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
"Kemudian, pelaku HP berperan berteriak maling dan memvideokan dari awal dan sampai ke TKP, dia yang membuat video sampai viral, dan memprovokasi dengan teriakan maling," tambahnya.
Lebih lanjut, Zulpan menegaskan, ketiga pelaku baru itu tak ikut dalam penganiayaan kakek Halim. Mereka hanya berperan memprovokasi warga sekitar.
ADVERTISEMENT
Akibatnya perbuatannya, mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan terancam hukuman 6 tahun penjara.
Sebelumnya, peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Minggu (23/1) lalu. Kakek Halim tewas dikeroyok usai diteriaki maling oleh salah satu pria yang mengaku diserempet olehnya.
Teriakan maling tersebut memprovokasi warga di sekitarnya dan kemudian melakukan pengejaran dan mengeroyoknya hingga tewas.
Sebanyak 6 orang pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka berinisial F (19), TJ (21), JI (23), RYN (23), MA (18), dan MJ (18).
Mereka dijerat dengan Pasal 170 Ayat 1 dan 2 Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.