Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.97.1
3 Pemuda di Sleman: Mabuk, Bosan, lalu Keluar Rumah Menjambret Perempuan
13 Februari 2025 19:43 WIB
ยท
waktu baca 2 menit![Ilustrasi penjambretan. Foto: athima tongloom/Getty Images](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1643120578/f4cyrkacg6vfkam2io07.jpg)
ADVERTISEMENT
Tiga pemuda ditangkap Polsek Mlati karena menjambret pada Jumat dini hari (7/2) di dekat SMP Pamungkas, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman.
ADVERTISEMENT
Sebelum beraksi ketiganya yang berinisial FAU (17), ARP (20) dan FM (19) terlebih dahulu menenggak miras di wilayah Seyegan.
"Selanjutnya dari situ mungkin sudah bosan dan juga mungkin ingin keluar, jam 1 dini hari keluar dari rumah," kata Kapolsek Mlati, Kompol Irwiantoro, dalam keterangannya, Kamis (13/2).
Keterangan para pelaku ke polisi mereka hendak berbuat vandalisme.
Namun, saat di jalan rombongan pelaku berpapasan dengan seorang perempuan. Mereka lalu mengejar dan menarik tas milik korban.
Tas selempang itu berisi dompet dan uang tunai Rp 740 ribu.
"Karena melihat korban membawa tas, tas tersebut diambil secara paksa ditarik dan diambil terus dibawa kabur," jelasnya.
Kejadian ini lalu dilaporkan ke polisi oleh korban. Petugas kemudian menyisir sejumlah tempat dan menemukan pelaku di sekitar Jalan Cebongan saat itu juga.
ADVERTISEMENT
"Dan saat itu juga mereka dilakukan penangkapan akhirnya diperiksa di Polsek. Pasal yang disangkakan Pasal 365 ayat 2 Kedua KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun," bebernya.
FAU yang masih di bawah umur serta berstatus pelajar dititipkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR). Sementara ARP pernah berurusan dengan hukum dan divonis enam bulan penjara oleh PNS Sleman karena kasus senjata tajam pada 2023 silam.