3 Penembak Dantim BAIS TNI di Aceh Terancam Hukuman Mati

31 Oktober 2021 21:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tiga pelaku penembakan Datim BAIS TNI di Pidie, Aceh, ditangkap. Foto: Humas Polda Aceh
zoom-in-whitePerbesar
Tiga pelaku penembakan Datim BAIS TNI di Pidie, Aceh, ditangkap. Foto: Humas Polda Aceh
ADVERTISEMENT
Polda Aceh dan POM TNI menangkap tiga pelaku perampokan dan penembakan terhadap Dantim BAIS TNI di Pidie, Kapten Abdul Majid. Penembakan terjadi di Gampong Lhok Panah, Kecamatan Sakti, Pidie, Kamis (28/10).
ADVERTISEMENT
Tiga pelaku berinisial D (43), F (42) dan M (41). Mereka diamankan petugas pada Minggu (31/10) di lokasi berbeda di wilayah Pidie dan Pidie Jaya.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, mengatakan ketiga pelaku memiliki peran masing-masing. D sebagai penyedia senjata, F sang eksekutor, dan M sebagai perencana pertemuan dan kenal dengan korban.
"Pelaku yang ditangkap adalah D, F, dan M. Pelaku M kenal dan mengetahui keseharian korban. Motif penembakan ini adalah perampokan," kata Winardy.
Dalam kasus ini, ketiga tiga pelaku tersebut dijerat pasal berlapis. Yakni, Pasal 340 Jo Pasal 330 Jo Pasal 365 KUHP Jo UU Darurat No 12 Tahun 1951. Mereka terancam hukuman seumur hidup atau mati.
ADVERTISEMENT
Berikut bunyi dari Pasal 340:
"Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."
Berikut bunyi dari Pasal 365:
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.
Berikut bunyi dari UU Darurat No 12:
"Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun"
Polisi menunjukan foto pelaku penembakan Datim BAIS TNI di Pidie, Aceh, ditangkap. Foto: Humas Polda Aceh
Winardy menjelaskan, dalam aksinya M mengajak korban untuk bertemu di lokasi kejadian. Di sana, dua pelaku lain telah menunggu dan melakukan perampokan.
ADVERTISEMENT
“Perampokan tersebut telah direncanakan oleh ke tiga pelaku, sehari sebelum eksekusi di kebun Cabe milik pelaku D,” ungkapnya.
Ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Pidie untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.
“Masyarakat diharap tenang dan jangan terprovokasi karena kejadian ini," pungkas Winardy.