3 Penembak WN Australia di Bali Ditangkap saat Kabur ke Luar Negeri

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Momen penangkapan 3 WN Australia yang menembak 2 WN Australia di Bali. Dok: Ist.
zoom-in-whitePerbesar
Momen penangkapan 3 WN Australia yang menembak 2 WN Australia di Bali. Dok: Ist.

Polisi menangkap tiga WN Australia terduga penembak dua WN Australia di Bali. Korban yakni Zivan Radmanovic (laki-laki, 32 tahun) dan Sanar Ghanim (laki-laki, 34).

Para terduga pelaku adalah Darcy Francesco Jensen (37), Coskunmevlut (23), dan Tupou Pasa I Midolmore (37). Semuanya laki-laki.

Momen penangkapan 3 WN Australia yang menembak 2 WN Australia di Bali. Dok: Ist.

"Dengan kerja sama dengan antara Polda Bali, Polres Badung, Bareskrim, Imigrasi, Divisi Hubungan Internasional dan NCP Interpol sehingga jejak-jejak yang bersangkutan ini bisa di-tracing dan kemudian tadi malam sudah diamankan tiga tersangka," kata Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya di Polres Badung, Rabu (18/6).

Momen penangkapan 3 WN Australia yang menembak 2 WN Australia di Bali. Dok: Ist.

Para terduga pelaku ditangkap saat kabur dari Bali menuju ke luar negeri melalui perjalanan darat dan udara: Darcy ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, sedangkan Coskunmevlut dan Tupou diduga ditangkap di Singapura.

Motif Belum Diungkap

Lubang bekas tembakan terlihat di kaca bangunan vila yang menjadi TKP peristiwa penembakan terhadap dua orang warga negara Australia di kawasan Desa Munggu, Badung, Sabtu (14/6/2025). Foto: ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

Polisi belum mengungkap peran dan motif para pelaku menembak korban. Ketiga pelaku saat ini ditahan di Polres Badung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 17 selongsong peluru, 2 proyektil utuh, dan 55 pecahan proyektil. Peluru yang digunakan berukuran 9 milimeter.

Selanjutnya, 1 palu, 6 motor, 2 mobil, tas, sejumlah uang mata asing, paspor dan foto korban.

Terancam Hukuman Mati

Barang bukti yang diamankan dalam kasus penembakan WN Australia di Bali, Rabu (18/6/2025). Foto: Denita BR Matondang/kumparan

Polisi menjerat para terduga pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan UU Darurat tentang Senjata Api.

"Ancaman hukuman mati," kata Daniel.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus penembakan WN Australia di Bali, Rabu (18/6/2025). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya di Polres Badung, Rabu (18/6/2025). Foto: Denita BR Matondang/kumparan