3 Penganiaya Siswi SMP di Pontianak Bantah Lukai Kelamin Korban

Polresta Pontianak telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan penganiayaan pelajar SMP di Kota Pontianak, Rabu (10/4). Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku yang merupakan siswi SMA itu mengakui telah menganiaya korban, namun tidak melukai kelamin korban seperti yang beredar di media sosial.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir menyebut, hal itu juga diperkuat dengan hasil visum di RS Mitra Medika yang menyebut tidak ada luka atau memar di area sensitif korban. Tak hanya itu, menurut Anwar, sembilan saksi dan ketiga pelaku juga membantah hal tersebut.
"Fakta yang hingga ditetapkan sebagai tersangka, yakni tersangka menjambak rambut korban, mendorong hingga jatuh. Lalu ada tersangka yang memiting dan ada tersangka yang melempar menggunakan sandal," kata Anwar dilansir Antara, Rabu (10/4).
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka akan dikenakan Pasal 80 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dnegan ancaman tiga tahun enam bulan penjara. Namun, sesuai UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, proses peradilan pidana akan dialihkan ke proses di luar peradilan pidana.
"Baik korban dan tersangka sama-sama anak-anak, sehingga semua tahapan harus didampingi oleh pihak orang tua dan KPPAD Kalbar sesuai dengan hak mereka," jelasnya.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Bidang Dokkes Polda Kalbar Kombes Pol dr Sucipto menyebut dari hasil pemeriksaan, tidak ada tanda-tanda penganiayaan di area sensitif korban. Hal tersebut membantah isu yang beredar di media sosial tentang penganiayaan yang melukai alat kelamin korban.
"Intinya masih utuh, tidak ada robekan atau luka, dan tidak ada trauma fisik pada area sensitif tersebut," ungkap Sucipto.
