Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Tiga tersangka penganiayaan terhadap pelajar SMP di Pontianak mengaku menyesal. FZ, TP, dan NN meminta maaf kepada korban, dan pihak keluarga, serta masyarakat luas.
ADVERTISEMENT
"Kami menyesal dan mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada korban, pihak keluarga dan masyarakat umumnya," kata salah satu tersangka saat memberikan keterangan di Mapolresta Pontianak yang difasilitasi oleh KPPAD Kalimantan Barat, Rabu (10/4).
Meski demikian, para tersangka membantah telah melukai kelamin korban seperti informasi yang beredar di media sosial. Salah seorang tersangka mengaku hanya melakukan penganiayaan ringan kepada korban.
"Dalam kasus ini, kami juga menjadi korban bully dari medsos yang telah menghakimi melakukan pengeroyokan dan merusak area sensitif korban. Padahal hanya penganiayaan ringan, bahkan kami kini diancam dibunuh dan terus diteror oleh warganet," ungkap salah seorang tersangka.
Selain itu, para tersangka juga juga membantah telah melakukan pengeroyokan, melainkan berkelahi satu lawan satu.
ADVERTISEMENT
Polresta Pontianak menetapkan FZ, TP, dan NN sebagai tersangka setelah ketiganya mengakui perbuatannya.
"Dari hasil pemeriksaan, akhirnya kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka, sementara lainnya sebagai saksi," kata Kapolresta Pontianak, Kombes (Pol) Muhammad Anwar Nasir.
Kepada polisi, para tersangka mengaku telah menjambak rambut korban, mendorong hingga jatuh, memiting, dan melempar menggunakan sandal.
Para tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (1) UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 3,5 tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat tidak mempercayai informasi yang menyesatkan di media sosial, seperti pelaku melakukan pengeroyokan hingga melukai kelamin korban.