3 Penghasut Demo Rusuh yang Ditangkap Polisi: 2 Pelajar, 1 Anggota Anarko

kumparanNEWSverified-green

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Seorang demonsran berlindung di balik pembatas jalan saat unjuk rasa menolak Omnibus Law di Jakarta, Kamis (8/10/2020). Foto: Willy Kurniawan/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Seorang demonsran berlindung di balik pembatas jalan saat unjuk rasa menolak Omnibus Law di Jakarta, Kamis (8/10/2020). Foto: Willy Kurniawan/REUTERS

Polda Metro Jaya menangkap tiga orang terkait ajakan berbuat rusuh dalam demo menolak Omnibus Law di Jakarta pada 8 dan 13 Oktober lalu. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, dari 3 orang yang ditangkap, 1 di antaranya anggota Anarko.

Sementara 2 orang lainnya adalah seorang pelajar yang membuat akun Facebook STM Se-Jabodetabek. Yusri mengatakan, pihaknya lebih dulu menangkap MLAI (16) di Klender, Jakarta Timur.

"Yang pertama inisialnya adalah MLAI. Dia SMK di salah satu apa salah satu murid SMK ya di Jakarta, umurnya 16 tahun, tempat penangkapan daerah Klender, Jakarta Timur, konten Facebook STM Se-Jabodetabek," ucap Yusri dalam keterangannya, Selasa (20/10).

Selain MLAI, polisi juga menangkap WH (16), seorang pelajar dan anggota Anarko. Keduanya diduga melanggar UU ITE dengan melakukan penghasutan, provokasi, penyebaran berita bohong dalam bentuk meme dan video-video yang mereka sebarkan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers pengungkapan miras oplosan di Polres Tanjung Priok, Jakarta Utara. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan

"Dia adminnya melanggar UU ITE. Tujuannya dia memprovokasi menghasut ujaran kebencian dan berita bohong ya dalam bentuk meme-meme dan juga video-video yang dia disebarkan untuk memancing mereka-mereka semua STM Se-Jabodetabek, termasuk tanggal 20 ini," kata dia.

kumparan post embed

"WH juga murid SMK juga, Anarko juga umurnya 16 tahun juga. Tempat penangkapannya di Cipinang, Jakarta Timur," tambahnya.

Sementara itu, polisi juga menangkap SN (17) yang merupakan admin akun Instagram @panjang.umur.perlawanan. SN juga diduga melakukan provokasi dan menghasut serta menyiarkan berita bohong.

Seorang demonstran menendang tabung gas air mata kembali ke polisi, selama bentrokan di tengah demo tolak Omnibus Law, di Jakarta, Selasa (13/10). Foto: Willy Kurniawan/REUTERS

Menurut Yusri dari hasil pemeriksaan sementara, tujuan SN yakni mengundang para anggota-anggota Anarko datang untuk berbuat kerusuhan pada saat unjuk rasa.

"Yang kedua ditangkap salah seorang inisialnya SN umurnya 17 tahun, tempat penangkapannya di Cibinong Bogor ya, konten medsosnya ini melanggar uu ite di akun IG, dia admin di akun IG @panjang.umur. perlawanan akunnya," ujarnya.

"Dia memprovokasi, menghasut, ujaran kebencian dan berita bohong di medsos untuk mengundang para Anarko-anarko untuk melakukan kerusuhan, selain tanggal 8 dan 13, besok (20 Oktober) dia juga mengajak lagi sudah bikin lagi," tambah Yusri.