Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
3 Penumpang Tujuan Jakarta Palsukan Surat PCR, Ditangkap di Bandara Bali
1 November 2021 16:13 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Tiga wisatawan tujuan Jakarta yang memalsukan surat keterangan negatif PCR ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
ADVERTISEMENT
Tiga orang penumpang tersebut adalah Anggie Chaerunnisa Azhari (26), Muhammad Firdaus (25) berasal dari Bekasi, dan Lutfi Lanisya (24) berasal dari Cibodas, Jawa Barat.
Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Aviatus Pandjaitan mengatakan Azhari dan Firdaus ditangkap pada Jumat (29/10) sekitar pukul 11.00 WITA. Mereka diamankan saat hendak terbang dari Denpasar menuju Jakarta.
Saat skrining di bandara, petugas KKP Denpasar menemukan adanya perbedaan identitas pelaku di surat keterangan PCR dan aplikasi PeduliLindungi. Petugas kemudian melaporkan penumpang itu ke polisi.
"Jadi, kalau dicek lewat barcode yang tertera atas nama orang lain, hasilnya bukan nama mereka. Mereka mengaku mendapatkan (surat PCR palsu) dari orang lain yang masih kita cari siapa orang lain ini," kata Jansen dalam rilisnya, Senin (1/11).
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Lanisya, penumpang tujuan Denpasar-Jakarta ditangkap pada Minggu (31/10) sekitar pukul 08.00 WITA. Ia diduga memalsukan surat antigen mirip dengan tes PCR dengan cara mengedit sendiri dan meminta petugas hotel untuk mencetak.
"Sebelumnya pelaku telah memesan tiket dari Traveloka seharga Rp 1.022.369 untuk jadwal penerbangan hari Minggu (31/10) karena telah melakukan tes antigen maka pelaku memfoto surat antigen dengan ponsel dan mengedit surat antigen menjadi PCR serta meminta tolong petugas hotel untuk nge-print," imbuhnya.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa tiga surat PCR palsu, ponsel, dan sejumlah pakaian.
Ketiga pelaku itu dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP dan atau Pasal 268 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat keterangan dokter.
ADVERTISEMENT
"Mereka ini turis. Mereka diancam dengan pidana penjara paling lama 6 sampai 12 tahun," pungkasnya.