3 Perbedaan e-KTP untuk WNA dan WNI

27 Februari 2019 12:41 WIB
clock
Diperbarui 21 Maret 2019 0:03 WIB
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi e-KTP Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi e-KTP Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
ADVERTISEMENT
Warga negara asing dibolehkan membuat e-KTP dengan syarat mengantongi izin tinggal tetap sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Namun, e-KTP untuk WNI dan WNA bentuknya sama.
ADVERTISEMENT
"Tampilan umumnya memang sama, warnanya biru background-nya merah atau biru," ucap Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh di gedung Kemendagri, Jakarta, Rabu (27/2).
Lalu apa yang membedakan kedua e-KTP itu?
a. Masa Berlaku
"Cara membedakan KTP-el WNA itu ada masa berlakunya," kata Zudan.
Semua e-KTP untuk warga negara asing ada masa berlakunya sesuai dengan izin tinggal tetap yang diterbitkan Imigrasi. Beda dengan e-KTP untuk WNI yang berlaku seumur hidup.
"Masa berlaku KTP-el sama dengan izin tinggal tetap dari imigrasi. Bukan paspor, tapi izin tinggal tetap dari imigrasi. Misal 2 tahun, maka KTP-el 2 tahun. Sehingga kalau habis dia pulang ke negara atau memperpanjang izin tinggal tetap, nanti KTP-elnya diperpanjang gitu," papar Zudan.
ADVERTISEMENT
b. Keterangan dalam Bahasa Inggris
e-KTP milik TKA China. Foto: Dok. Istimewa
Simak e-KTP milik warga negara China di atas. Keterangan jenis kelamin, agama, status perkawinan, pekerjaan, ditulis dalam bahasa Inggris.
"Jadi bahasanya bahasa Inggris. Jadi kalau membaca ini secara sepintas kita sudah bisa tahu bahwa ini KTP-el buat WNA," lanjut Zudan.
c. Kewarganegaraan
Satu lagi yang membedakan adalah kolom kewarganegaraan. e-KTP untuk WNI semua kolom kewarganegaraan diisi WNI, namun untuk WNA disesuaikan kewarganegaraan masing-masing.
"Kewarganegaraannya dituliskan," tutur Zudan.
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Zudan Arif Fakrullah memberikan penjelasan pada Konferensi Pers "Isu-isu yang Berkembang Terkait KTP-EL" di Kementerian Dalam Negeri, Rabu (27/2). Foto: Dok. RIfa
Selebihnya sama, termasuk angka penyusun NIK-nya. Yaitu 2 digit awal kode provinsi, 2 digit kode kabupaten, 2 digit kode kecamatan. Kemudian 6 digit tanggal lahir, dan 4 digit terakhir kode otomatis urutan penerbitan e-KTP.
ADVERTISEMENT