Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
12 Ramadhan 1446 HRabu, 12 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
3 Perusahaan Tersangkut Kasus MinyaKita Ada di Depok, Tangerang hingga Kudus
11 Maret 2025 15:05 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri mengungkap perkembangan dalam kasus dugaan kecurangan distribusi MinyaKita di wilayah Jabodetabek. Hingga saat ini, ada tiga perusahaan yang diduga terlibat.
ADVERTISEMENT
Satu orang terkait pabrik pengemasan minyak di Depok bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Diketahui pabrik pengemasan minyak di Depok bernama PT Artha Globa sebelum berganti nama menjadi PT Ayarasa Nabati.
“Pada hari Minggu, tanggal 9 Maret, kita mendapatkan lokasi yang dimaksud, yaitu tepatnya di Jalan Tole Iskandar nomor 75 Sukamaju, Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/3).
“Dan ternyata setelah kita lakukan pengecekan di dalam, pengelola daripada lokasi tersebut sudah berubah perusahaannya menjadi PT Ayarasa Nabati,” sambungnya.
Ia juga menjelaskan bahwa dua dari tiga pabrik lainnya sedang dalam tahap pengembangan penyelidikan. Salah satunya adalah pabrik pengemasan di Tangerang yang hanya menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
ADVERTISEMENT
“Untuk dua PT yang lain, kemarin kita sampaikan yang satu yang di Tangerang sudah kita klarifikasi, tidak ada masalah. Mereka hanya menjual di atas HET, artinya melanggar Permendag 18 Tahun 2024. Nanti dari PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) akan menindaklanjuti,” katanya.
Kemudian perusahaan yang berlokasi di Kudus, Jawa Tengah, diketahui sudah tidak beroperasi. Namun, perusahaan tersebut diduga terlibat dalam produksi kemasan MinyaKita dengan logo yang berbeda dari produk asli.
“Satu lagi yang ada di Kudus kita lagi lakukan pengembangan karena perusahaan tersebut, UMKM itu sudah tutup, yang hanya digunakan mereknya untuk memproduksi kemasan yang ditemukan kemarin. Dan ada perbedaan logo, logo yang asli itu gambarnya udang, logo yang kemarin gambarnya adalah pohon Sawit, jadi ada perbedaan, kita sudah klarifikasi, tapi kita tetep cari yang satu tadi produsennya sampai sekarang,” jelas Helfi.
ADVERTISEMENT
Hitung Potensi Kerugian
Bareskrim Polri juga sedang menghitung potensi kerugian masyarakat akibat praktik pengurangan volume pada produk MinyaKita yang beredar.
Helfi mengatakan, audit sedang dilakukan untuk mengetahui jumlah produk yang telah didistribusikan dan bahan baku yang masuk ke perusahaan tersebut.
“Kita sedang lakukan perhitungan, karena kita juga pasti akan melihat berapa yang sudah didistribusi karena tadi 400-800 dus per hari. Nanti kita cek lagi botolnya berapa terus bahan baku yang masuk berapa, kita akan sedikit melakukan audit untuk menentukan kerugian realnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa Bareskrim Polri juga mengusulkan pencabutan izin usaha dan izin merek dua perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. Usulan ini akan diajukan ke Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk ditindaklanjuti.
ADVERTISEMENT
“Untuk efek jera kedua PT (MSI dan ARN) yang telah diberikan izin merek nanti kita usulkan untuk pencabutan izin usaha dan pencabutan izin mereknya di Kemendag,” kata Helfi.