3 Perwira Polda Jateng yang Terlibat Suap Penerimaan Bintara Hanya Kena Demosi

9 Maret 2023 13:16 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
Deretan motor polisi siap siaga Foto: Puti Cinintya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Deretan motor polisi siap siaga Foto: Puti Cinintya/kumparan
ADVERTISEMENT
Lima oknum polisi yang terlibat dalam kasus korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) penerimaan Bintara Polri di Polda Jateng Tahun 2022 telah dijatuhi sanksi. Tiga polisi berpangkat perwira yang terlibat dalam kasus itu dijatuhi hukuman berupa demosi selama dua tahun.
ADVERTISEMENT
Demosi artinya memindahkan anggota polisi dari hierarki yang ia tempati ke jabatan yang lebih rendah.
"Bahwa tiga orang, dua orang berpangkat kompol dan satu AKP, selain terbukti melakukan perbuatan tercela yang bersangkutan meminta maaf kepada institusi jadi dihukum secara hukum etik. Dan, ditambah administrasi berupa demosi dua tahun," ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Muhammad Iqbal Alqudusy kepada wartawan, Kamis (9/3).
Sementara, dua polisi berpangkat brigadir kepala (bripka) dan brigadir yang juga terlibat, mereka dipatsuskan selama 21 hari dan 30 hari.
"Yang bersangkutan selain meminta maaf kepada institusi polri, hukum apresiasi yang lain adalah patsus selama 21 hari dan 30 hari," jelas Iqbal.
Iqbal mengatakan, selain 5 oknum polisi, Polda Jawa Tengah juga memberikan sanksi tegas kepada dua ASN Polri yang terlibat dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
Ilustrasi uang Foto: Pramata/Shutterstock
"Kemudian dua orang yang dilakukan oleh sidang disiplin. 1 dokter pembina diturunkan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Kemudian 1 pengatur tingkat 1 yaitu, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 12 persen, selama 12 bulan," sebut dia.
Iqbal menjelaskan, kasus ini terungkap usai Propam Mabes Polri melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada bulan Juni-Juli 2022. Dari OTT itu, Propam berhasil mengamankan uang total Rp 2,5 miliar rupiah.

Uang Miliaran Dikembalikan ke Korban

Iqbal menegaskan, uang miliaran rupiah telah dikembalikan kepada para korban. Iqbal juga menyebut, KKN yang dilakukan oleh pelaku tidak mempengaruhi hasil penerimaan casis atau calon siswa.
"Uang dikembalikan kepada orang tua casis oleh tim dari Paminal Mabes Polri. Kejadian tidak mempengaruhi dan mengubah hasil seleksi, yang dititipi ada yang lulus dan ada juga yang tidak lulus. Ini hasil rekrutmen murni dari kemampuan casis sendiri, karena (OTT) dilakukan sebelum pengumuman. Artinya itu merupakan upaya dalam mencegah KKN, itu hasil kemampuan mereka sendiri. Orang-orang (pelaku) ini hanya menembak di atas kuda," kata Iqbal.
ADVERTISEMENT
Diberitakan sebelumnya, lima oknum polisi di lingkungan Polda Jawa Tengah tepergok dalam OTT yang dilaksanakan Divisi Propam Mabes Polri.
Mereka ialah Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW. Kelima oknum anggota tersebut diduga menjadi aktor KKN dalam proses seleksi penerimaan Bintara Polri pada tahun 2022.
Tak hanya 5 oknum polisi, ada dua ASN Polri yang diduga ikut terlibat dalam kasus ini. Mereka seorang dokter dan juga ASN.