Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang perdana kasus yang menjerat 3 petinggi Sunda Empire yakni Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum, dan Ki Ageng Ranggasasana.
ADVERTISEMENT
Sidang tersebut digelar secara virtual. Tiga petinggi Sunda Empire berada di ruang tahanan Mapolda Jabar. Sementara majelis hakim dan jaksa penuntut umum tetap berada di ruang sidang.
Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum pada Kejari Bandung, Suharja, menilai ketiga terdakwa telah menyebarkan informasi yang tidak benar mengenai Sunda Empire dalam tiap kegiatan yang digelar atau melalui YouTube.
Seharusnya, kata jaksa, para terdakwa melakukan riset terlebih dahulu untuk memastikan kebenaran informasi yang disebar.
"Bahwa terdakwa satu Nasri Banks, terdakwa dua Ratna Ningrum dan terdakwa tiga Ki Ageng Ranggasasana sebelum menyiarkan atau menyebarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang tidak benar tentang Kekaisaran Sunda Empire baik dalam setiap acara pertemuan dengan anggota Sunda Empire maupun di sosial media akun YouTube," ujar jaksa Suharja saat membacakan dakwaan di PN Bandung, Kamis (18/6).
ADVERTISEMENT
Namun demikian, ketiga terdakwa justru menyiarkan informasi yang tidak jelas kebenarannya di akun media sosial hingga viral dan ditonton berbagai kalangan. Jaksa menilai perbuatan tersebut dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat, terutama masyarakat Sunda.
"Terdakwa satu Nasri Banks dan terdakwa tiga Ki Ageng Ranggasasana sedang berpidato atau berorasi tentang Sunda Empire yang akan mengubah tatanan dunia sehingga akibat beredarnya video tersebut dapat menerbitkan atau menimbulkan keonaran atau kegaduhan di masyarakat khususnya masyarakat Sunda," jelas jaksa.
Atas perbuatannya itu, ketiganya didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) atau Pasal 14 ayat (2) atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ketiganya terancam pidana maksimal 10 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Ki Ageng Ranggasasana mengklaim Sunda Empire merupakan lembaga tingkat dunia yang memiliki tujuan menyejahterakan dan mewujudkan perdamaian dunia.
Menurut Rangga, Sunda Empire beranggotakan negara dan pemerintahan di dunia. Sunda Empire, kata Rangga, terdiri atas 6 wilayah yang meliputi Atlantik sebagai pusat ibu kota dunia yang berada di Bandung sebagai titik nol, Sunda Nusantara, Sunda Archipelago, Sunda Eropa, Sunda Pasific, dan Sunda Mainland.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.