Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
3 Petinggi Tiket Kekinian Penjual Tiket Murah yang Bobol Kartu Kredit Ditangkap
27 Februari 2020 13:58 WIB
ADVERTISEMENT
Polda Jatim meringkus tiga pelaku kasus illegal access pembobol kartu kredit atau carding yang mengatasnamakan biro perjalanan Tiket Kekinian di Instagram. Tiga pelaku ini bernama Sergio Chondro, Mira Deli Ruby dan Farhan Darmawan.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Jatim , Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan tiga pelaku itu memiliki peran masing-masing. Sergio Chondro dan Farhan Darmawan, merupakan pemilik agen travel Tiket Kekinian. Sedangkan Mila Deli Ruby adalah eksekutor yang membobol kartu kredit milik orang lain.
Trunoyudo mengatakan Tiket Kekinian ini menjual harga tiket hotel dan pesawat dengan cara membobol kartu kredit orang lain. Misalnya, ada konsumen yang memesan tiket pesawat di Tiket Kekinian untuk penerbangan dari Jakarta ke Surabaya. Para pelaku ini membelikan tiket pesawat tersebut di marketplace yang sudah ada seperti Traveloka dan lain sebagainya.
Trunoyudo mengatakan, Mira mendapat data kartu kredit dari seseorang yang dikenalnya di Facebook. Harga per 1 data kartu kredit dia beli senilai Rp 150-250 ribu. Setelah mendapat data itu, dia kemudian menggunakan kemahirannya membobol kartu kredit milik orang lain.
ADVERTISEMENT
"Untuk data kartu kredit yang dibobol atau digunakan membeli tiket (untuk konsumennya) adalah kartu kredit milik orang Jepang," ujar Trunoyudo, di kantornya, Kamis (27/2).
Trunoyudo menyebut para pelaku menjual tiket pesawat dan hotel melalui sosial media dengan akun instagram @tiket kekinian. Mereka menjual tiket lebih murah dari harga biasanya, dengan memberi diskon hingga 20-30 persen.
Menurut Trunoyudo, para pelaku ini juga menggunakan artis papan atas untuk mempromosikan usaha ilegalnya itu. Sejumlah artis dan selebgram yang pernah mengendorse Tiket Kekinian antara lain Tyas Mirasih, Gisella Anastasia, Boy William, Ruth Stefanie, Jessica Iskandar hingga Awkarin.
“Artis-artis tersebut dibiayai oleh tersangka untuk beberapa perjalanan yang menggunakan maskapai penerbangan dan juga hotelnya,” kata Trunoyudo.
ADVERTISEMENT
“Adapun untuk tiket-tiket yang diberikan kepada para artis tersebut di antaranya ada juga yang merupakan hasil kejahatan carding dan juga ada yang dibeli secara resmi melalui Traveloka dan Booking.com. Namun membelinya dengan uang hasil usaha penjualan tiket yang didapatkan secara illegal atau carding,” kata Trunoyudo.
Trunoyudo mengatakan, masing-masing tersangka telah menjalankan aksinya sejak Februari 2019. Selama setahun itu, ketiga tersangka telah mendapat keuntungan ratusan juta rupiah. Rinciannya Sergio Chondro mendapat Rp 400 juta, Mira Deli Ruby dan Farhan Darmawan mendapat keuntungan masing-masing Rp 240 juta.
Atas perbuatannya, tiga orang itu dijerat Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. Ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.
ADVERTISEMENT
Polisi dalam kasus ini pada Rabu (26/2) menjadwalkan pemanggilan terhadap Gisella Anastasia dan Tyas Mirasih. Namun, kedua artis itu tidak bisa hadir dengan alasan kondisi beberapa titik di Jakarta masih terendam banjir.