3 Poin Usulan Revisi UU Pemilu di 2024

kumparanNEWSverified-green

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Surat Suara Pemilu 2019. Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Surat Suara Pemilu 2019. Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

DPR kini tengah menggodok revisi UU Pemilu sebagai dasar hukum penyelenggaraan Pemilu 2024. Berbagai masukan diberikan untuk mengubah sejumlah aturan di UU tersebut. Setidaknya ada tiga poin yaitu parliamentary threshold, presidential threshold, dan sistem pemilu.

Bicara parliamentary threshold, Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mengatakan pihaknya menerima tiga opsi. Pertama kenaikan parliamentary threshold menjadi 7 persen dan berlaku secara nasional. Usulan ini diketahui disampaikan di Komisi II DPR oleh Golkar dan NasDem.

"Alternatif pertama 7 persen dan berlaku nasional. Jadi 7 persen itu parpol harus penuhi ambang batas 7 persen untuk diikutkan dalam perolehan kursi DPR dan berlaku nasional. Kalau di nasional 7 persen, otomatis di daerah juga 7 persen," ujar Saan dalam diskusi virtual yang digelar Perludem, Minggu (7/6).

Opsi kedua adalah parliamentary threshold naik menjadi 5 persen untuk DPR, kemudian di DPRD Provinsi menjadi 4 persen dan DPRD Kabupaten/kota 3 persen. Opsi ini diusulkan oleh PDIP.

Politikus NasDem Saan Mustopa. Foto: Dok. Pribadi

Opsi ketiga yaitu parliamentary threshold di DPR tetap 4 persen seperti di Pileg 2019 dan 0 persen untuk Pemilu DPRD Provinsi dan Kabupaten kota. PPP, PAN, PKS mengusulkan angka ini.

"Ini tiga alternatif yang ada di Komisi II. Kalau kita lihat, tren untuk PT (parliamentary threshold) itu 4-7 persen. Minimnya 4 persen, maksimal 7 persen. Saat pembahasan akan ada dinamika dan akan ada titik temunya," jelas Saan.

Sementara terkait Presidential Threshold atau ambang batas untuk Pilpres 2024, Peneliti P2P LIPI Nurhasim menilai, perlu diturunkan dari 20 persen total suara di DPR atau 25 persen total suara nasional. Menurut dia, penurunan presidential threshold diperlukan agar capres yang bisa diajukan bisa lebih banyak, tidak hanya 2 calon.

Dalam UU Pemilu yang digunakan pada Pilpres 2019, syarat partai atau gabungan partai mengajukan capres dan cawapres di Pilpres adalah mereka harus memiliki suara minimal 20 persen di DPR atau 25 persen suara nasional di pemilu sebelumnya. Angka itulah yang dipermasalahkan oleh Nurhasim.

"Pilihan 0 persen juga bukan pilihan mudah karena bisa saja calonnya lebih dari 10 karena fragmentasi politiknya tinggi. Yang memungkinkan itu diturunkan jadi 10-15 persen agar bisa 4-5 calon. Supaya sejak awal politisi ini lakukan konsolidasi politik," ujar Nurhasim dalam diskusi yang sama dengan Saan.

Lebih lanjut, Nurhasim mengingatkan, batas minimal ideal 10-15 persen. Selain itu, ia juga menilai harus ada batas maksimal pencalonan. Mestinya, partai atau gabungan partai bisa mengajukan calon presiden dengan total suara 30 persen di parlemen.

"Jangan sampai kita suatu saat punya calon presiden tunggal. Ini akan mereduksi sistem demokrasi kita," ujar dia.

Poin ketiga soal sistem pemilu, Saan menjelaskan, sikap fraksi dalam pembahasan di komisi berbeda-beda. Ada yang ingin digelar tertutup, ada pula yang ingin tetap terbuka.

Sistem pemilu tertutup berarti masyarakat hanya memilih logo partai. Siapa saja yang akan masuk parlemen ditentukan oleh partai. Sementara itu, dalam sistem terbuka, masyarakat bebas memilih calon anggota DPR dari masing-masing partai di surat suara. Sistem pemilu terbuka terjadi di Pemilu 2014 dan 2019.

"Beberapa fraksi ingin tertutup, yaitu PDIP, itu sudah jelas. Kedua, Golkar, walaupun ada ruang untuk gabungkan sistem varian lain," ujar Saan.

Warga memasukkan surat suara ke dalam kotak suara saat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019 di TPS 69 bertema Reog di Ngemplak, Solo, Jawa Tengah, Rabu (17/4). Foto: ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Sementara itu, lanjut Saan, fraksi-fraksi yang menginginkan sistem pemilu terbuka adalah NasDem, PKB, PKS, dan Demokrat. Gerindra menjadi satu-satunya fraksi yang belum menentukan sikap terkait sistem pemilu.

Saan yang merupakan anggota Fraksi NasDem menjelaskan alasan sejumlah fraksi tetap ingin sistem pemilu terbuka.

"Kita ingin perkuat partisipasi publik terutama beri kebebasan hak eksklusif yaitu memilih anggota legislatif yang dianggap baik dan kita tidak ingin kembali ada oligarki partai," jelasnya.

Terkait penyelenggaraan pemilu, Saan mengatakan sebagian besar fraksi-fraksi di DPR ingin Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) dipisah di 2024. Namun hal itu terkendala putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 55/PUU-XVII/2019.

Sekretaris Fraksi Partai NasDem ini menuturkan, dari hasil kajian Perludem terdapat 6 alternatif yang dipertimbangkan anggota DPR. Salah satunya, pileg DPR tidak akan dipisahkan dari Pileg di tingkat kabupaten, kota, dan provinsi di Pemilu 2024.

“Pertama soal keserentakan pemilu. Ini kita mengacu pada putusan terakhir MK yang hasil uji materi teman-teman Perludem dan lainnya. Dari 6 alternatif, ada satu hal yang jadi concern di DPR itu tidak mau memisahkan antara DPR, kabupaten, kota dan provinsi. Kalau harus mengacu pada MK, maka pilihan pertama itu jadi pilihan yang hampir disepakati seluruh DPR. Ini yang jadi isu yang kita bahas terus menerus,” ujar Saan.

Saan menyebut, pihaknya akan segera membahas rekomendasi MK itu dalam membahas UU Pemilu.

"Sudah masuk prioritas 2020 di masa sidang nanti bulan April, itu sudah mulai kita menyusun draf naskah akademik dan lainnya. Jadi, kita di masa persidangan yang akan datang, itu sudah mulai kita bahas," kata Saan.

Lebih lanjut, legislator dapil Jawa Barat itu berharap pembahasan Revisi UU Pemilu itu sebaiknya dibahas di Panja Komisi II. Saan mengaku akan menyampaikan itu saat rapat Badan Musyawarah (Bamus).

"Di Bamus itu kita usulkan di Panja Komisi II karena Panja merepresentasikan dari berbagai fraksi yang ada. Yang kedua kalau tidak di panja ya kita kembali ke biasanya di Pansus karena melibatkan banyak komisi dan ini hal yang di dua itu saja alternatifnya," tandasnya.

embed from external kumparan

Adapun opsi-opsi desain Pemilu serentak hasil Putusan MK, sebagai berikut:

  • Pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan anggota DPRD.

  • Pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota.

  • Pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, anggota DPRD, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota.

  • Pemilu serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden. Beberapa waktu setelahnya dilaksanakan Pemilihan umum serentak lokal untuk memilih anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, pemilihan Gubernur, dan Bupati/Wali Kota.

  • Pemilu serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden. Beberapa waktu setelahnya dilaksanakan Pemilu serentak provinsi untuk memilih anggota DPRD Provinsi dan memilih gubernur. Kemudian beberapa waktu setelahnya dilaksanakan Pemilu serentak kabupaten/kota untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota dan memilih Bupati dan Wali Kota.

  • Pilihan-pilihan lainnya sepanjang tetap menjaga sifat keserentakan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, dan Presiden/Wakil Presiden.

*****

Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona. Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.