Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.91.0
ADVERTISEMENT
Tiga anggota Polres Jakarta Utara di-PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) karena terbukti melakukan pelanggaran etik. Ketiganya resmi dipecat dalam apel pada Selasa (19/12).
ADVERTISEMENT
“Terlaksananya apel ini karena telah melewati tahapan-tahapan sesuai dengan perundangan-undangan yang berlaku,” kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dalam keterangan tertulis, Selasa (19/12).
Gidion sangat menyayangkan pemecatan ketiga anggotanya. Namun, dia menilai hal ini perlu dilakukan untuk menegakkan azas keadilan dan kepastian hukum.
“Jelas ini sangat berimbas bagi yang bersangkutan dan keluarganya, oleh karena itu saya berharap ke depannya tidak ada lagi apel PTDH seperti ini,” tuturnya.
Gidion menyebutkan ketiga anggotanya itu adalah MYS pangkat brigadir dan R pangkat bripka karena terjerat kasus narkoba. Sementara yang ketiga adalah S yang dipecat karena tanpa keterangan alias bolos kerja.