3 Polisi Gadungan Dibekuk di Bandara Soetta: Peras PMI Ilegal Pakai Airsoftgun

18 Maret 2023 15:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Antrean di loket online Terminal 3 Bandara Soetta sudah kembali normal. Foto: Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soetta
zoom-in-whitePerbesar
Antrean di loket online Terminal 3 Bandara Soetta sudah kembali normal. Foto: Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soetta
ADVERTISEMENT
Tiga polisi gadungan ditangkap Polres Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang di Terminal 3, Bandara Soekarno-Hatta, pada Minggu (5/3).
ADVERTISEMENT
Mereka ditangkap usai memeras para Pekerja Migran Indonesia non-prosedural atau ilegal. Para pelaku mengancam korban menggunakan senjata jenis airsoftgun.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Reza Pahlevi, mengatakan, para pelaku berinisial FF (21), IK (22), dan GEJ (34).
"Para pelaku berpura-pura menjadi anggota polisi Bandara Soekarno-Hatta untuk menakut-nakuti korban dan menggasak hartanya," kata Reza, Sabtu, (18/3).
Puluhan pekerja migran Indonesia (PMI) asal Bali yang berhasil dievakuasi dari Ukraina tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Senin (7/3/2022). Foto: Nyoman Hendra Wibowo/Antara Foto
Ketika menjalankan aksinya, ketiga pelaku menggunakan modus pemeriksaan berkas PMI. Pelaku sudah mengetahui korban adalah PMI non-prosedural yang akan berangkat ke Filipina.
"Ketiga korban diperiksa berkasnya oleh para pelaku, dan didapati kalau mereka (korban) non-prosedural. Lalu di sana dilakukan pemerasan," ujarnya.
Korban kemudian digiring ke mobil yang ada di area parkir. Di sana, mereka mengambil barang milik korban, serta menghubungi agensi yang menempatkan calon PMI untuk meminta uang tebusan karena dokumen tidak lengkap.
ADVERTISEMENT
"Lalu, setelah meminta uang tebusan itu, barang-barang korban diambil yakni, handphone, uang tunai, dokumen keberangkatan, paspor, KTP, membuat korban merugi sekitar Rp 8 juta," ucap Reza.
Ilustrasi tersangka. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Para korban akhirnya mendatangi AVSEC dan membuat laporan polisi. Setelah diselidiki, para pelaku ditangkap.
"Hingga akhirnya ketiganya ditangkap di tiga kawasan Sukabumi, Garut, dan Kalimantan," ungkapnya.
Para pelaku sudah ditetapkan tersangka. Mereka dijerat Pasal 386 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 365 ayat (1) dan ayat ke-2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman 9 tahun penjara.