Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
3 Polisi Kena Demosi 3-8 Tahun karena Terlibat Pemerasan Pengunjung DWP 2024
16 Januari 2025 2:30 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Mereka adalah Bintara Polsek Kemayoran, Briptu Muhammad Padli, Brigadir Andri Halim Nugroho, dan Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Rio Mikael L. Tobing.
Untuk Padli, Bidpropam Polda Metro Jaya memutuskan sanksi demosi selama 3 tahun dan dipatsus selama 30 hari.
“Mutasi bersifat Demosi selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak dihadapkan di tempat yang baru,” ujar Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Erdi Chaniago, Rabu (15/1).
Sementara untuk Rio, Bidpropam menjatuhkan sanksi demosi selama 8 tahun, dan Patsus selama 8 tahun.
“Mutasi bersifat Demosi selama 8 (delapan) tahun selanjutnya tidak ditempatkan di fungsi penegakan hukum/Reserse,” ucap Erdi.
Lalu, untuk Andri, disanksi demosi selama 5 tahun dan Patsus selama 30 hari.
ADVERTISEMENT
“Mutasi bersifat demosi selama 5 (lima) tahun diluar fungsi penegakan hukum (Reserse),” sebut Erdi.
Peran ketiganya pada saat kejadian sama, yaitu mengamankan sejumlah WN Malaysia untuk tes urine, lalu meminta sejumlah uang untuk dibebaskan.
“Pelanggar telah melakukan penangkapan terhadap 6 orang WNA Malaysia dalam acara DWP di Jiexpo Kemayoran yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkoba, namun pada saat proses pengajuan rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut tidak dilakukan melalui Tim Asesment Terpadu (TAT) serta adanya permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan/pelepasannya,” pungkas Erdi.
Sejauh ini, sudah ada 25 polisi yang disidang etik, baik oleh Divpropam Polri dan Bidpropam PMJ terkait kasus pemerasan di festival EDM itu.