Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
3 Polisi Polda Jateng Pelaku Pungli Rutan Tak Dipecat, Cuma Kena Sanksi Etik
25 April 2025 14:25 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Tiga polisi, yang melakukan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jateng, tidak dipecat.
ADVERTISEMENT
Ketiganya yakni Aiptu P, Bripka W, dan Bripka SU. Mereka hanya diberikan sanksi disiplin.
"Iya ketiga polisi tersebut hanya disidang disiplin. Kalau sidang disiplin tidak ada PTDH (pemecatan)," ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, Jumat (25/4).
Ia menyebut, ketiganya mendapatkan sanksi berupa teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, penundaan gaji, mutasi bersifat demosi, dan penempatan khusus selama 30 hari.
"Hanya disidang disiplin karena mereka melakukan pelanggaran standar operasional prosedur dalam tugasnya," jelas dia.
Artanto memastikan pihaknya akan menindak seluruh anggota yang bermasalah. Ketiga oknum polisi itu juga akan menjalani sidang disiplin dalam waktu dekat.
"Sidang itu juga sudah menjadi suatu pembelajaran yang sangat kuat bagi anggota. Segara kami lakukan," kata Artanto.
ADVERTISEMENT
Kasus ini terungkap setelah seorang eks tahanan di rutan Polda Jateng berinisial Z mengaku harus membayar sejumlah uang untuk "hidup enak" di dalam tahanan, untuk keluar dari sel atau bermain ponsel.
Mantan tahanan itu diminta membayar kamar tahanan sebesar Rp 1 juta. Tahanan diperbolehkan keluar dari sel dari pukul 16.00-19.00 WIB namun membayar uang sebesar Rp 25 ribu. Ia juga menyebut, polisi bisa mendapatkan uang tiap hari sebesar Rp 5 juta dari para tahanan.