Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
3 Polisi yang Pungli Tahanan di Rutan Polda Jateng Akan Disidang Etik
14 April 2025 17:28 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Tiga polisi yang melakukan pungli terhadap tahanan di Rutan Polda Jawa Tengah akan menjalani sidang kode etik Polri. Mereka yakni Aiptu P, Bripka W, dan Bripka SU, juga sudah dipatsuskan.
ADVERTISEMENT
"Saat ini ketiga terduga pelanggar tersebut menjalani patsus selama 30 hari ke depan dan dalam waktu dekat akan menjalani sidang disiplin," ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto di Semarang, Senin (14/4).
Ia mengatakan, dalam sidang kode etik nanti akan disampaikan sejumlah bukti yang mendukung adanya pungutan liar tersebut.
"Jadi nanti saat sidang disiplin semua bukti akan disampaikan. Bukti-bukti yang mendukung akan disampaikan terhadap permasalahan tersebut, termasuk CCTV, kalau ada bisa jadi pembuktian," jelas dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga polisi itu terbukti melakukan pungli kepada tahanan. Yakni memungut uang bagi tahanan yang ingin memegang ponsel hingga pindah kamar.
"Betul, di dalam itu transaksionalnya, yaitu pindah ke kamar satu ke kamar lain. Kedua, adanya layanan fasilitas handphone sehingga terjadi transaksional dengan anggota jaga tersebut," kata Artanto.
ADVERTISEMENT
Meski belum bisa menyebut jumlah pungli yang didapat dari 3 polisi tersebut, tapi ia memastikan uang tersebut hanya digunakan untuk kebutuhan mereka sendiri.
"Untuk mereka gunakan secara pribadi. Nihil (aliran ke atasan) masih ke mereka saja sendiri," tegas Artanto.
Berkaca dari kasus ini, Polda Jateng akan memperketat SOP penjagaan tahanan di rutan. Termasuk terhadap anggota polisi yang berjaga.
"Polda Jateng komitmen untuk memberikan layanan terbaik, terhadap tahanan kita memberikan hal-hal yang sesuai SOP. Jadi jangan sampai terjadi lagi, kita juga akan melakukan pengawasan yang melekat terhadap anggota dan memberikan layanan hak-hak yang terbaik untuk tahanan di Polda Jateng," kata Artanto.
Awal Mula Kasus
Kasus ini terungkap setelah eks tahanan di rutan Polda Jateng berinisial Z mengaku harus membayar sejumlah uang untuk "hidup enak" di dalam tahanan. Seperti bayar untuk keluar dari sel atau bermain ponsel.
ADVERTISEMENT
Mantan tahanan itu diminta membayar kamar tahanan sebesar Rp 1 juta. Tahanan diperbolehkan keluar dari sel dari pukul 16.00-19.00 WIB, tapi membayar uang sebesar Rp 25 ribu. Ia juga menyebut, polisi bisa mendapatkan uang tiap hari sebesar Rp 5 juta dari para tahanan.